Empat ekor Orangutan Sumatra atau dikenal dengan nama ilmiah Pongo abelli ini akan dipindahkan dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO), Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatra Utara menuju ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatra (SRO), Jantho, Provinsi Aceh.
Pemindahan keempat ekor Orangutan itu dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023 dan Road to HKAN 2023 dan kerja sama antara Balai Besar KSDA Sumatra Utara dengan Balai KSDA Aceh serta lembaga mitra kerjasama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL).
Menurut Kepala BBKSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu mengatakan, pemindahan keempat ekor Orangutan itu bertujuan untuk melanjutkan program rehabilitasi.
"Tujuan pemindahan ini untuk melanjutkan program rehabilitasi di Forest School agar siap dilepas ke alam liar tepatnya di Hutan Jantho, Provinsi Aceh," ucap Rudianto melansir dari Antara (7/6).
Advertisement
Hasil Sitaan
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, adapun identitas dari keempat Orangutan yang akan di pindah ke SRO Jantho Aceh. Tiga di antaranya merupakan hasil sitaan dari Balai KSDA Aceh.
Pertama, bernama Ashoka berjenis kelamin betina yang berumur 8 tahun, hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Desa Lestari Piring, Kabupaten Gayo. Kedua, bernama Jayanti berjenis kelamin betina berusia 8 tahun berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Ketiga, bernama Poni berjenis kelamin betina berusia 8 tahun berasal dari hasil sitaan Balai KSA Aceh di Kota Langsa, Aceh. Sedangkan yang terakhir bernama Megaloman berjenis kelamin jantan dan berumur 9 tahun dari SRO Jantho yang sedang menjalankan Forest School.
Advertisement
Hewan Dilindungi
Kepala BBKSDA Sumut tak henti-hentinya mengatakan jika Orangutan merupakan salah satu satwa liar yang sudah sangat terancam punah dan salah satu satwa yang dilindungi. Sanksi pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati," ujar Rudianto.
Nantinya keempat Orangutan akan ditempatkan di kandang habituasi sehingga dapat menyesuaikan diri di lokasi baru sebelum dilepas ke alam bebas.