Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapanuli Utara akan menerapkan kembali sistem tilang manual mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang. Hal tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) AKP Dahnial Saragih mengatakan, pemberlakuan sistem tilang manual ini demi mengurangi resiko pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan.
"Demi meminimalisir pelanggaran lalu lintas, Polres Taput kembali menerapkan penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan," jelas AKP Dahnial Saragih melansir dari Antara (2/6).
Advertisement
Mulai Berlaku 5 Juni
Adapun pemberlakuan tindak tilang non elektronik atau manual tertulis pada Surat Kapolri Nomor: ST/830/IX/6.2/2023 tanggal 12 April 2023 yang ditindak lanjut oleh Kapolda Sumut Nomor: ST/329/IV/HUK.6.5/2023 tanggal 18 April 2023 tentang penindakan pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas.
"Tilang manual akan kembali diterapkan mulai hari Senin, 5 Juni 2023," jelasnya.
Penindakan ETLE Tetap Berjalan
Dijelaskan AKP Dahnial, meski pemberlakuan sistem tilang manual tetap berjalan, penindakan hukum berbasis ETLE atau tilang elektronik tetap dikedepankan. Kecuali pelanggaran-pelanggaran khusus yang tidak tercantum di sistem ETLE.
Beberapa pelanggarannya yaitu menerobos lampu merah, membawa kendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel, melampaui batas kecepatan, pengendara di bawah pengaruh alkohol, knalpot tidak SNI dan beberapa pelanggaran lainnya.
"Meski tilang manual berjalan, hanya saja petugas yang boleh melakukan penindakan hanya yang sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik dan penyidik pembantu," katanya.
Ditegaskan AKP Dahnial, saat petugas melakukan penindakan tilang manual, tidak diperbolehkan melaksanakan stasioner atau razia di suatu tempat.
"Penindakan itu hanya bisa dilakukan saat pelanggar tertangkap tangan oleh petugas," imbuhnya.
Advertisement
Imbauan Masyarakat
AKP Dahnial mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun saat menggunakan kendaraan.
"Harus diingat, bahwa awal mula kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran," ucap AKP Dahnial.
Melansir dari Antara, ada 75 kasus kecelakaan lalu lintas sejak diberlakukan tilang elektronik. Kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan 27 orang meninggal dunia, luka berat sebanyak 62 orang, dan menyebabkan 57 orang mengalami luka ringan, dengan keseluruhan kerugian material yang timbul ditaksir senilai Rp289 juta rupiah.
"Sementara dari kategori usia, sejumlah 50 persen di antaranya para korban kecelakaan usia produktif yaitu 15 sampai 25 tahun," tandasnya.