Bawa Ganja 12 Kg, Pengirim Narkoba Bertujuan Jakarta Ditangkap di Bandara Silangit

Pengiriman narkoba jenis ganja kering antar provinsi itu digagalkan oleh Polres Taput bersama dengan pihak Angkasa Pura Bandara Silangit.

Adrian  Juliano
Oleh Adrian Juliano - Reporter
Bawa Ganja 12 Kg, Pengirim Narkoba Bertujuan Jakarta Ditangkap di Bandara Silangit
Press Release Pelaku Pengirim Ganja Kering. ©2023 Merdeka.com

Kepolisian Daerah Sumatra Utara bersama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Polres Sidempuan berhasil mengamankan pelaku pengirim narkoba jenis ganja di Bandara Internasional XII Silangit pada Kamis (27/4) kemarin.

Pengungkapan pengirim narkoba tersebut disampaikan langsung pada Press Release oleh Polres Tapanuli Utara bersama dengan Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut, AKP Sopar Budiman didampingi oleh Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso.

"Pada hari Rabu, 12 April 2023, adanya pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal yang dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang tujuan Jakarta, berhasil kita gagalkan di Bandara Silangit," ujar Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson melansir dari Instagram @poldasumaterautara (29/4).

Johanson menambahkan, pengiriman narkoba jenis ganja kering antar provinsi itu digagalkan oleh Polres Taput bersama dengan pihak Angkasa Pura Bandara Silangit.

Pengirim Warga Padang Sidempuan

Dalam Press Release, Johanson mengungkapkan jika barang haram tersebut akan dikirim kepada MS yang beralamatkan di Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A yang beralamat sama.

"Adapun pengirimnya berinisial A dan M yang keduanya merupakan warga Kota Padang Sidempuan," katanya.

"Setelah kita amankan barang bukti, Polres Taput langsung bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan," lanjut Johanson.

Setelah itu, petugas kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku pengirim narkoba jenis ganja kering tersebut. Pelaku atas nama Arief Mardiansa (29), warga kecamatan Desa Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Diberi Upah Rp500 Ribu

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis (27/4) sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya. Menurut keterangan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut akan dikirim melalui biro jasa pengiriman.

"Dalam pengakuannya, pelaku disuruh oleh Ahmad Fauzi untuk mengantar barang itu ke biro jasa pengiriman barang dengan upah Rp500 ribu," terang Johanson.

Masih dari pengakuan pelaku, dirinya pun rupanya sudah mengetahui isi kardus seberat 12 Kg itu adalah ganja kering yang akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Silangit.

"Sebelum mengantar barang, tersangka sudah tau bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah dikemas," katanya.

Rekomendasi