HM (43), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri, warga Kabupaten Humbang Hasadutan, Sumatra Utara ternyata sempat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa pada tahun 2004 silam.
Melansir dari Liputan6.com (16/11), Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Maruli Purba Tanjung mengatakan jika temuan tersebut didapatkan berdasarkan keterangan dari pihak keluarga.
Ia menambahkan, meski pernah menjalani perawatan kejiwaan, pihak keluarga mengaku bahwa dalam kehidupan sehari-hari HM bersikap normal dan tidak ada tanda-tanda seperti orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
"Kalau soal sembuh atau tidak, itu nanti dari ahli atau kejiwaan," tambah Iptu Maruli Purba Tanjung.
Pihak kepolisian telah lakukan koordinasi dengan tim medis kejiwaan untuk memastikan kondisi kejiwaan HM yang tega melakukan pembunuhan hingga mutilasi terhadap istrinya sendiri itu.
Advertisement
Jalani Perawatan di RSJ Kota Medan
Pelaku HM diketahui menjalani perawatan kejiwaan di salah satu rumah sakit jiwa yang berada di Kota Medan.
"Polda Sumut menurunkan tim psikolog, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengecek kondisi kejiwaan pelaku." ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku tetap menjawab pertanyaan penyidik meskipun lebih banyak diam. Penyidik terus berupaya menggali informasi lebih dalam saat memeriksa HM.
Kepastian mengenai kondisi kejiwaan HM nantinya akan diumumkan langsung oleh tim dokter kejiwaan.
Advertisement
Mutilasi dan Bakar Potongan Tubuh Istrinya
Sebelumnya HM diketahui melakukan mutilasi hingga membakar potongan tubuh istrinya di rumah mereka di Desa Pasariba, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas pada Jumat (11/11). Motif di balik pembunuhan sadis ini karena pelaku sakit hati terhadap korban.
HM mengaku, istrinya kerap berkata kasar kepada HM dengan cara memaki dan menggunakan kata-kata kasar. Akibatnya, muncul rasa sakit hati yang mendalam, kemudian nekat menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Pelaku sempat mengakui perbuatannya itu kepada kerabatnya saat membawa karung berisikan potongan tubuh istrinya untuk dibakar di belakang rumahnya. Kemudian kerabat pelaku yang terkejut langsung mengadu kepada ayahnya yang merupakan kakak kandung pelaku.
Terkejut melihat perbuatan keji tersebut, mereka lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas yang langsung menangkap HM.
Polisi menjerat HM dengan pasal 340 subsidair 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau menjalani masa kurungan paling lama 20 tahun.
Setelah melakukan olah TKP, ditemukan barang bukti berupa satu buah kapak bergagang kayu, dua buah belati, satu buah celurit, satu buah mancis, satu buah sarung, dan pakaian bekas dalam keadaan sudah terbakar, serta satu unit telepon genggam warna putih dengan bercak darah.