Perkosa dan Bunuh IRT Usai Mencuri Rumah Korban, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Seorang pria di Labuhanbatu, Sumatra Utara, terancam hukuman mati usai melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Perkosa dan Bunuh IRT Usai Mencuri Rumah Korban, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Perkosa dan Bunuh IRT Usai Mencuri Rumah Korban, Pria Ini Terancam Hukuman Mati. Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com

Seorang pria berinisial AN (30) ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara (Sumut) dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu usai melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).

Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini ditangkap di rumahnya di Kabupaten Labuhanbatu, kurang dari 24 jam usai Ia melancarkan aksinya pada Kamis (14/10).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10).

"Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," ujarnya.

Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (19/10), berikut kronologi selengkapnya.

Tatan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Kronologinya, saat itu pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," jelasnya.

Usai memperkosa korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan korban. Namun, korban tidak menuruti permintaan pelaku. Pelaku pun lantas langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkap Tatan.

Peristiwa ini kemudian diketahui dan saksi langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut kemudian bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah.Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan dalam tempo 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo. "Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan," jelas Tatan.Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang."Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Tatan.

Rekomendasi