Proses perceraian antara Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti terus berlanjut. Sidang perceraiannya diketahui sudah mencapai tahap mediasi. Namun, upaya tersebut tidak menemui titik terang.
Aldi dan Ririn gagal mencapai kesepakatan untuk kembali rujuk. Oleh karena itu, gugatan talak cerai yang dilayangkan terus berlanjut. Kabar itu disampaikan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (7/10) kemarin.
"Kalau mediasi yang kami dapati informasinya adalah tidak tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak untuk membina rumah tangga. Karena mediasi tidak berhasil, maka perkara dilanjutkan tertutup untuk umum," ucap Taslimah.
Advertisement
Proses Jawaban secara E-Court
Taslimah juga menjelaskan bahwa proses perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti telah mencapai proses jawaban atas pihak penggugat yang dilakukan secara e-court atau online. Taslimah menyebut bahwa sidang perceraian hari ini dan seterusnya akan digelar secara online sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Gugatan permohonan cerai talak hari ini telah mencapai proses jawaban secara e-Court atau secara elektronik," kata Taslimah.
"Ya hak masing-masing para pihak, baik pihak penggugat dan tergugat, mau persidangan itu secara e-court," tambahnya.
Advertisement
Sidang Selanjutnya Digelar 14 Oktober
Taslimah menambahkan bahwa pihak penggugat dan tergugat sudah tidak memiliki kewajiban untuk hadir di muka persidangan. Selanjutnya, sidang perceraian akan digelar pada 14 Oktober mendatang dengan pembahasan jawaban dari pihak tergugat dan digelar secara online.
"Sidang selanjutnya tanggal 14 Oktober dengan agenda replik atau jawaban kembali dari jawaban tergugat, masih e-Court," tutupnya.