Kasus penjualan bayi di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang diungkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih terus berjalan. Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial A (42), warga Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Tersangka A ini ditangkap saat menjual bayi berusia 14 hari yang dibanderol harga Rp28 juta. Kali ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka baru dalam kasus ini, sehingga sudah ada tiga tersangka yang diamankan petugas.
Melansir dari Liputan6.com, berikut fakta baru terkait kasus penjualan bayi tersebut.
Advertisement
Dua Bidan Jadi Tersangka
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, sudah ada 3 tersangka yang kini diamankan dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan.
Ketiga tersangka tersebut adalah A (42) warga Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, beserta RS (43) dan SP (42). RS dan SP ini merupakan bidan yang diamankan usai pengembangan kasus tersangka A.
"RS dan SP berprofesi sebagai bidan, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Simon pada Jumat (19/2).
Advertisement
Polisi Temukan Bayi Lagi
Simon mengatakan, saat melakukan penangkapan tersangka RS dan SP, petugas petugas menemukan bayi berusia 3 minggu dari rumah RS. Diduga bayi mungil tersebut hasil perdagangan manusia yang saat ini masih didalami petugas kepolisian.Saat ini, bayi tersebut dititipkan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Kota Medan."Masih diamankan. Kita masih minta surat keterangan bayi tersebut," ujarnya.
Advertisement
Peran Kedua Bidan dalam Kasus Ini
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RS pernah menjual bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020. Hal ini dibuktikan dengan bukti transfer sebesar Rp 13 juta dan pengakuan para tersangka. "Bukan kali ini saja, 2020 silam juga pernah, dan itu sudah diakui," jelas Simon.Dalam kasus ini, ketiga tersangka juga saling ada keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS, kemudian RS menjual kepada tersangka A.