Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Kendari, Ini Faktanya

Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang, yakni I (23), T (24), MI (22), dan S (20) yang merupakan kurir pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel yang terletak di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (19/1).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Kendari, Ini Faktanya
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Kendari, Ini Faktanya. Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com

Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang, yakni I (23), T (24), MI (22), dan S (20) yang merupakan kurir pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel yang terletak di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (19/1).

Keempat pelaku ini merupakan warga asal Aceh yang hendak menyelundupkan sabu ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku terjadi setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan, guna menangkap pemasok narkoba kepada para pelaku, yang diduga berada di Provinsi Aceh.

Momen penangkapan keempat pelaku diunggah di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (20/1). Berikut informasi selengkapnya.

Modus Pelaku Sembunyikan Sabu

Dalam upaya penangkapan keempat pelaku ini, petugas melakukan penyamaran sebagai pegawai hotel agar para pelaku membuka pintu kamar hotel tempat mereka bersembunyi.

Petugas berhasil menyita empat bungkus sabu yang hendak disembunyikan ke dalam empat sandal yang telah dibuka solnya, dan hendak dijahit kembali setelah sabu tersebut dimasukkan.

“Ini dari hasil penyelidikan kita. Ada empat pelaku, dan mereka ini datang dari Aceh dan kemudian transit di Kota Medan, dengan tujuan akhir ke Kendari. Mereka juga berupaya memasukkan narkoba ke dalam sendal yang akan mereka pakai, dengan cara membuka solnya, dan kemudian menjahitnya kembali setelah narkoba dimasukkan, dengan tujuan untuk menghindari pemeriksaan ketika mereka membawa narkoba ini,” ungkap Kompol Oloan.

Sudah Dua Kali Tertangkap

Kompol Oloan mengungkapkan, empat pelaku ini sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba ke Jakarta dengan modus yang sama. “Mereka ini sudah dua kali, sebelumnya mereka bawa narkoba ke Jakarta. Namun kali ini berhasil kita gagalkan, dan narkoba yang kita sita jumlahnya lebih dari 400 gram,” tambahnya.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP diduga berada di Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

 

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rekomendasi