Lakukan Pembunuhan Berencana pada Driver Ojol, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Seorang pria bernama Riky Dermawan alias Mawan (22) warga H.A. Hasan Lingkungan V Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara (Sumut) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara lantaran melakukan pembunuhan terhadap seorang driver ojek online beberapa waktu lalu.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo pada Jumat (26/3) mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korbannya, yakni Iwan Suranta Nainggolan (43) warga Kota Binjai.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Terancam Hukuman Mati
Pelaku diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan melakukan pencurian serta penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Oleh karena itu, pelaku dianggap melanggar Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat pelaku menggadaikan motor milik kakaknya seharga Rp3 juta, namun kemudian Ia tak bisa menebus motor tersebut.Sang kakak pun terus mendesak pelaku sehingga timbul niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian.Saat itu, Ia mencari mangsa dengan modus hendak pergi ke suatu tempat dengan memesan ojek online. Namun, Ia kemudian membunuh driver ojek online tersebut menggunakan sebilah pisau yang sudah Ia bawa sejak dari rumahnya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya