Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Cynthiara Alona, Terbukti Bersalah & Divonis 10 Bulan

Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Cynthiara Alona, Terbukti Bersalah & Divonis 10 Bulan Cynthiara Alona. ©2013 Merdeka.com/kapanlagi

Merdeka.com - Aktris Cynthiatra Alona belum lama ini mengikuti sidang akhir terkait kasus prostitusi yang menyeret namanya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (8/12) kemarin, Majelis hukum memutuskan bahwa Cythiara Alona melanggar pasal 296 KUHP.

Seperti yang diketahui, pemilik nama lengkap Cut Cynthiara Alona terlibat kasus prostitusi anak. Akibat kesalahan yang dilakukannya itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa Cynthiara divonis 10 bulan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan," kata Majelis Hakim dilansir dari Liputan6.

Menimbang

kabar terbaru kasus prostitusi cynthiara alona terbukti bersalah amp divonis 10 bulan

Liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Majelis Hakim juga mengatakan bahwa perlu menimbang beberapa hal terkait permasalahan wanita 36 tahun itu. Disebutkan Majelis Hakim bahwa perbuatan yang dilakukan Cynthiara melanggar norma yang ada di masyarakat.

Terlihat kooperatif dalam berkomunikasi dan berprilaku sopan di persidangan serta mengakui kesalahan yang dilakukannya, membuat dirinya mendapat keringanan hukuman.

"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan tadi melanggar norma yang ada di masyarakat, khususnya norma agama dan hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan, kooperatif dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dalam pengobatan penyakitnya dan mengakui perbuatannya, " tutur Majelis Hakim.

Butuh Keadilan

002 nfi

Cynthiara Alona ©kapanlagi.com

Usai pembacaan vonis tersebut, tangis Cynthiara Alona pun pecah. Ia tampak tak banyak berkata apa-apa dan dirinya hanya butuh keadilan terkait hukuman yang dikenakannya itu. 

"Saya butuh keadilan," ujar Cynthiara Alona menangis sesegukan.

Sementara pihak Jasa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan atas hasil keputusan hakim. Pihaknya akan mengajukan banding.

"Dengan adanya putusan itu kami akan mengajukan banding," ujar salah satu JPU.

(mdk/frd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP