Nasib Jagal Kucing di Medan yang Sempat Viral, Divonis 2,6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Masih ingatkah kasus penjagalan kucing di Kota Medan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu?
Tepatnya pada Rabu, 27 Januari 2021 lalu, seorang warganet di Kota Medan mengungkap pembunuhan terhadap kucing peliharaannya. Ia marah ketika menemukan kucingnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Terbongkarnya pencurian dan pembunuhan kucing ini kemudian diunggah pemilik akun Instagram @soniarizkikarai.
Dalam unggahannya, perempuan bernama Sonia Rizkika ini menceritakan kejadian saat dia bersama temannya mencari kucingnya bernama Tayo, yang telah dua hari hilang. Kucing itu pun ditemukan telah terpenggal.
Kabar terbaru, pelaku bernama Rafeles Simanjuntak alias Neno telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Divonis Penjara 2,6 Tahun

liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Dalam persidangan online, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Hal ini lantaran pelaku terbukti bersalah dan dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alis Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Hendra.
Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan vonis pelaku adalah perbuatan pelaku meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, yang menuntut pelaku selama 3 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
JPU dalam dakwaannya, saat itu pelaku diajak temannya untuk menangkap kucing. Ia pun mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil 2 buah karung goni serta tali plastik.Selanjutnya, pelaku bersama rekannya pergi dengan menggunakan becak barang miliknya. Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika berjenis Persia Big Bone warna bulu hitam putih, Ia langsung mengambil kucing tersebut."Rekannya menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya," terang JPU.Kucing tersebut lalu dibawa ke rumah pelaku. Akibat kejadian ini, Sonia mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp12 juta.
Sempat Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial dan ramai jadi bahan pembicaraan. Dalam unggahannya saat itu, Sonia mengungkap kronologi yang Ia alami, mulai dari kehilangan kucing kesayangannya hingga berhasil menemukannya dalam kondisi mengenaskan di rumah pelaku. "Hari ini saya mencari kucing saya yang dua hari yang lalu hilang, setelah bertanya tanya kesana dan kemari akhirnya ada yang liat kucing saya dimasukkan ke goni sama orang yang katanya udah sering ngambilin kucing untuk dibunuh lalu dijual dagingnya dengan perkg 70.000," tulisnya di unggahannya saat itu. Sonia pun sempat melaporkan kejadian ini ke polisi, namun Ia mengaku malah ditertawakan oleh Polsek setempat. Usai unggahannya viral di media sosial, akhirnya pihak kepolisian Polsek Medan Area terjun ke lokasi untuk mengecek dan mengamankan pelaku.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya