Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Menghitung PPN dengan Mudah, Lengkap dengan Contohnya

Cara Menghitung PPN dengan Mudah, Lengkap dengan Contohnya ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Salah Satu aspek penting yang juga harus menjadi pertimbangan para pengusaha adalah perihal PPN. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sebuah transaksi jual beli barang atau jasa yang terkena pajak harus membayar PPN tiap transaksi dan setiap pengusaha harus mengetahui besaran PPN yang wajib dibayarkan.

Maka dari itu, cara menghitung PPN ini menjadi penting untuk diketahui. Pasalnya, masih banyak orang yang belum mengerti cara menghitung PPN. Hal itu wajar karena memang PPN adalah barang asing yang kurang akrab di telinga orang awam.

Namun, paham cara menghitung PPN ini sangatlah penting. Jika pemilik usaha tidak mengetahui cara menghitung PPN dengan benar, maka akan terjadi kesalahan dan justru akan merugikan sebuah usaha. Maka dari itu, berikut Merdeka.com rangkum cara menghitung PPN dengan mudah beserta dengan contohnya dilansir dari berbagai sumber.

Pengertian PPN

Sebelum masuk pada cara menghitung PPN, kita perlu tahu terlebih dahulu tentang apa itu PPN. PPN didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN dalam bahasa lain juga disebut sebagai Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

Pihak yang memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penentuan PKP bisa kepada orang pribadi atau badan yang memiliki jumlah penjualan barang dan jasa yang lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, di dalam PPN dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah pajak yang dipungut ketika PKP menjual BKP atau Barang Kena Pajak. Sedangkan pajak masukan adalah pajak atau PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli dan memperoleh BKP atau Barang Kena Pajak.

Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Seorang pengusaha wajib pajak, harus memenuhi persyaratan berikut supaya bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). syarat tersebut terdiri dari syarat subjektif dan syarat objektif. Berikut syarat-syaratnya:

1. Syarat Objektif

  1. Mengisi formulir pengajuan PKP (formulir dicap jika permohonan adalah badan usaha)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  4. Fotokopi NPWP perusahaan
  5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Fotokopi akta perusahaan
  8. Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)

2. Syarat subjektif

  1. Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi)
  2. Daftar aset perusahaan secara terperinci
  3. Foto tempat kegiatan usaha
  4. Denah lokasi kegiatan usaha

Tarif PPN

Setiap pajak memiliki tarifnya masing-masing, termasuk PPN. Berikut tarif PPN yang perlu Anda ketahui:

  1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
  2. Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
  3. Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Rumus Menghitung PPN

Setelah mengetahui pengertian dan syarat untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka berikut ini adalah cara menghitung PPN.

Untuk menghitung PPN, Anda perlu menggunakan rumus, yaitu: 

Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% X DPP. 

Ini adalah rumus untuk menghitung PPN. Untuk memudahkan dalam menghitung, simak contohnya di bawah ini.

Contoh Cara Menghitung PPN

Rudi adalah seorang PKP yang menjual BKP pada PT. Sejahtera dengan harga rp 20.000.000. Maka PPN terutang yang perlu disetorkan adalah.

PPN terutang: 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000

Jadi, pajak keluaran yang perlu dibayarkan oleh PT. Sejahtera adalah Rp 1.000.000.

Objek PPN

Setelah mengetahui cara menghitung PPN beserta contohnya, maka perlu juga diketahui tentang objek PPN. Berikut ini adalah objek-objek yang dikenakan PPN:

  1. Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
  6. Ekspor JKP oleh PKP.

Demikian cara menghitung PPN dengan mudah beserta contohnya. Setelah mengetahui cara menghitung PPN, maka Anda akan lebih mudah mengerti perihal PPN dan tidak akan mengalami kerugian karena ketidaktahuan ini.

PPN merupakan pajak yang wajib dibayar, maka dari itu sangat penting bag setiap pengusaha untuk mengetahui cara menghitung PPN dengan benar beserta dengan contoh-contohnya.

(mdk/mff)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP