Begini Hitungan PPN LPG Tabung 3, 5 dan 12 Kg
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengenakan, tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyaluran LPG non-subsidi seperti LPG 5,5 kg dan 12 kg per 1 April 2022. Di sisi lain, LPG 3 kg yang diberikan subsidi tetap bebas pungutan pajak.
Putusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu. Meskipun dibebaskan dari PPN, tersiar kabar bila harga LPG 3 kg bakal naik dalam waktu dekat ini.
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak, Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti mengatakan, LPG 3 kg tetap bebas PPN karena masih diberi subsidi oleh pemerintah.
"LPG 3 kg dapat subsidi. Seharusnya harga 15 ribu per kg, tapi pemerintah beri subsidi per kg sekitar Rp 8.000. Jadi konsumen hanya membayar Rp 7.000 per kg," terang dia dalam sesi media briefing DJP, Rabu (6/4).
Namun, Wiwiek menyampaikan, harga jual eceran LPG di masing-masing daerah tetap berbeda, tergantung Pergub atau Perda di wilayah itu. Besaran biayanya memperhitungkan biaya angkutan dan ongkos lainnya.
"Atas LPG 3 kg yang dapat subsidi, yang bayar PPN pemerintah sebesar 11 persen dikali nilai subsidi," imbuh dia.
Elpiji 5,5 dan 12 Kg
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSementara untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, pengenaan PPN awalnya diberikan kepada badan usaha, yakni PT Pertamina (Persero).
"Kemudian dalam perjalanan, LPG tidak langsung dijual ke konsumen, ada agen dan pangkalan. Di masing-masing diterapkan margin keuntungan, jadi harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari HJE (harga jual eceran)," paparnya.
Untuk LPG non-subsidi, secara aturan pada titik serah agen atau pangkalan dikenai PPN 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Jumlahnya bakal naik menjadi 1,2/101,2 yang berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN 12 persen mulai 2025.
"PPN yang dikenakan di pangkalan hanya selisih harganya. Misal Rp 1.000 per LPG 3 kg, yang kena selisihnya tadi," jelas Wiwiek.
"Karena harga LPG 3 kg sebesar HJE sudah dipungut di Pertamina, sehingga selisihnya yang dikenakan pajak, dan pengenaannya hanya 1,1 persen," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya