Apa Itu Tes Mental Ideologi, Berikut Penjelasan dan Contohnya
Merdeka.com - Mengetahui apa itu tes mental ideologi penting dipahami sebelum mengikuti tes seleksi masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). TNI meliputi TNI Angkatan Laut (AL), TNI Angkatan Darat (AD), serta TNI Angkatan Udara (AU).
TNI mengemban tugas yang berat dan tak jarang mempertaruhkan segenap jiwa raga. Oleh sebab itu tes seleksi masuknya pun juga tidak main-main, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Di antaranya selain tes mental ideologi (MI), yaitu tes akademik, tes kesehatan, tes kesemaptaan jasmani dan postur, tes psikologi, dan tes penampilan.
Berbagai tes tersebut akan menyaring calon-calon yang sehat secara fisik dengan keadaan organ-organ tubuh yang berfungsi dengan baik, serta sehat secara kejiwaan untuk menghadapi segala situasi di lapangan.
Lantas untuk apa tes mental ideologi? Apa tujuannya dan bagaimana contoh tes maupun soalnya? Berikut merdeka.com merangkum apa itu tes mental ideologi (MI) yang perlu diketahui sebelum mendaftar TNI:
Apa itu Tes Mental Ideologi (MI)
Apa itu tes mental ideologi penting dipelajari sebelum mengikuti seleksi TNI. Tes mental ideologi adalah tes yang bertujuan untuk mengetahui dan mengukur mental calon peserta dan wawasan kebangsaannya.
Tes mental ideologi umumnya terdiri dari dua tahap yaitu tes tertulis dan tes wawancara. Berikut contoh soal tes mental ideologi yang bisa dipelajari:
1. Materi Seputar TNI/Polri
2. Materi Agama
3. Materi Seputar Pancasila dan Komunis
Ketahui Tugas dan Fungsi TNI
Setelah mengetahui apa itu tes mental ideologi, mengetahui tugas dan fungsi TNI tentu jadi hal yang penting selain muncul di tes seleksi, kamu juga bisa mempertimbangkannya sebelum benar-benar mendaftar.
Tugas Tentara Nasional Indonesia secara signifikan tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 7 sebagai tugas pokok Tentara Nasional Indonesia, yang berbunyi :
a. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
1) Operasi militer untuk perang
2) Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
a) Mengatasi gerakan separatis bersenjata
b) Mengatasi pemberontakan bersenjata
c) Mengatasi aksi terorisme
d) Mengamankan wilayah perbatasan
e) Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
f) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri g) Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya
h) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
i) Membantu tugas pemerintah di daerah
j) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang
k) Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
l) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan
m) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and resque), serta
n) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompak dan penyelundupan
Tugas pokok TNI yang terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Adapun fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdapat pada Pasal 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 yaitu:
a. TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai :
1) Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2) Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan
3) Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
b. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama.
(mdk/amd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya