Tergolong Mengandung Racun, Kecubung Tidak Lagi Digunakan Sebagai Tanaman Obat Tradisional

Beberapa waktu belakangan, kecubung tengah banyak dibahas karena efek memabukkan yang dimilikinya.

Rizky Wahyu Permana
Oleh Rizky Wahyu Permana - Reporter
Tergolong Mengandung Racun, Kecubung Tidak Lagi Digunakan Sebagai Tanaman Obat Tradisional
Tergolong Mengandung Racun, Kecubung Tidak Lagi Digunakan Sebagai Tanaman Obat Tradisional (Merdeka.com)

Beberapa waktu belakangan, kecubung tengah banyak dibahas karena efek memabukkan yang dimilikinya.

Kecubung, tanaman yang dulu sering digunakan dalam pengobatan tradisional, kini tidak lagi direkomendasikan penggunaannya karena mengandung racun yang berbahaya.


Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) menegaskan bahwa tanaman ini telah digolongkan sebagai tanaman beracun dan tidak dianjurkan untuk digunakan sebagai obat tradisional.

Ketua PDPOTJI, Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si, dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, menyatakan bahwa kecubung kini tidak lagi dianjurkan sebagai obat tradisional karena efek samping yang ditimbulkan bisa sangat berbahaya.


“Sekarang ini, kecubung tidak dianjurkan lagi sebagai obat tradisional dan digolongkan sebagai tanaman beracun,” kata Inggrid dilansir dari Antara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya, beberapa bagian dari tanaman kecubung sering digunakan dalam pengobatan tradisional. Tanaman yang memiliki bentuk bunga seperti terompet ini digunakan untuk menambah stamina dan meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Misalnya, daun kecubung yang diremas kemudian ditempelkan di kulit yang pegal atau dahi yang sakit kepala.

Namun, tidak semua orang dapat tahan dengan efek samping dari kecubung yang dapat menyebabkan halusinasi, peningkatan gairah seksual secara tiba-tiba, gangguan denyut jantung, hingga kematian.


“Efek dan durasinya itu bisa berbeda-beda pada setiap orang, jadi walaupun tidak diminum dan hanya ditempel, pada beberapa orang bisa menimbulkan psikoaktif. Ini yang berbahaya,” jelas Inggrid.

Inggrid mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran kecubung. Tanaman ini kini hanya dapat ditemukan di area sekitar hutan atau digunakan sebagai tanaman hias karena warna bunganya yang indah seperti putih atau ungu.

Terdapat kasus yang menguatkan larangan ini. Sebanyak 47 orang di Kalimantan Selatan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum karena mengalami keracunan buah kecubung, dengan dua di antaranya meninggal dunia.


Inggrid mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi kecubung dalam bentuk apa pun, bahkan tidak mencoba membuat oplosan dari buah tanaman ini agar tidak terkena efek berbahaya dari zat skopolamin yang terkandung di dalamnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Kemudian bagi yang sudah tahu informasi soal kecubung, mohon bantu mengedukasi atau memberikan informasi kepada keluarga dan teman agar tidak coba-coba,” tambahnya.

Menanggapi fenomena keracunan kecubung, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil beberapa langkah konkret yang dipimpin oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel.


Langkah-langkah tersebut termasuk pendataan di RSJ Sambang Lihum, berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BPOM, serta melakukan uji laboratorium forensik di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.

Inggrid menekankan pentingnya kajian mendalam dan regulasi khusus mengenai penanaman kecubung. Ia menyarankan agar pemerintah membatasi penanaman kecubung untuk meminimalisasi jumlah orang yang mengonsumsinya dan menderita keracunan.

Rekomendasi