Pakar Imunisasi: Jika Tidak Aman, Vaksin Covid-19 Tak Akan Sampai Uji Klinik Fase 3

Vaksin Covid-19 yang saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah banyak menerima pertanyaan mengenai keamanan dan efektivitasnya. Berbagai kandidat vaksin pun telah disiapkan oleh pemerintah antara lain Sinovac, Cansino dan Sinopharm.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Pakar Imunisasi: Jika Tidak Aman, Vaksin Covid-19 Tak Akan Sampai Uji Klinik Fase 3
Ilustrasi Uji Klinis Vaksin. ©2020 123rf/wrightstudio

Vaksin Covid-19 yang saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah banyak menerima pertanyaan mengenai keamanan dan efektivitasnya. Berbagai kandidat vaksin pun telah disiapkan oleh pemerintah antara lain Sinovac, Cansino dan Sinopharm.

Vaksin Sinovac yang akan diproduksi bersama Bio Farma, saat ini sudah berada pada tahap uji klinik fase 3 di Bandung. Di mana, telah mengambil subjek sebanyak 1.620 orang dewasa dan sedang menunggu hasilnya.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, menganggapi terkait aspek keamanan dari vaksin Covid-19 bahwa apabila vaksin Covid-19 Sinovac ditemukan tidak aman atau menimbulkan efek samping yang berbahaya tentunya tidak akan dilanjutkan ke uji klinik fase 3.

"Kalau tidak aman, uji klinik sudah dihentikan dari awal, dengan kata lain tidak boleh naik kelas. Ini sudah bisa dikatakan aman, fase satu sudah ada reportnya, aman, kemudian dilanjutkan dengan fase 2, sudah dilaporkan aman," kata Cissy ditulis Jumat (30/10).

Cissy juga menambahkan bahwa terdapat jurnal-jurnal internasional yang sangat terakreditasi dan laporan fase 1 dan 2 sudah dipublikasikan dalam jurnal. "Dalam jurnal tersebut dikatakan uji klinik fase 1 dan 2 dari vaksin Covid-19 Sinovac sudah aman, itu bagus sekali."

"Tapi memang laporan uji klinik fase 3 memang belum ada karena yang di Brasil mungkin baru selesai bulan Oktober ini dan yang di Indonesia baru selesai tahun depan, sebaiknya kita tunggu hasil dari uji klinik fase 3," tambah profesor yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi IDAI dan Ketua Pokja Vaksinasi Peralmuni.

Terkait dengan uji klinik fase 3 harus dilakukan di negara produsen vaksin tersebut, menurutnya, sebetulnya secara aturan boleh saja dilakukan di luar negeri tapi memang supaya lebih yakin uji klinik fase 3 dilakukan di negara yang ingin memakainya.

"Uji klinik fase 3 itu adalah untuk melihat efikasi atau khasiat dari vaksin, selain keamanannya juga. Apakah setelah divaksinasi, seseorang itu bisa jadi sakit atau tidak dan memang salah satu syarat dari uji klinik fase 3 harus dilakukan di lebih dari satu senter," jelas Cissy.

"Kami sangat senang dan menyambut baik apa yang Bapak Presiden katakan mengenai vaksin Covid-19 harus dipastikan aman dan jangan terburu-buru. Karena keamanan untuk semua orang sangat penting," pungkasnya.

Rekomendasi