Assalamualaikum, selamat pagi pak ustad Yusuf Mansur, kebiasaan saya setelah berwudhu, di mulut ada air liur yang bercampur dengan air. Beberapa kali meludah tapi rasanya masih ada airnya. Jika ditelan, bagaimana hukum puasanya? Dianggap batal atau tidak?
Terima kasih,
Pembaca merdeka.com
Jawaban:
Sebaiknya wudhu pada saat puasa adalah dengan tidak berkumur, sehingga berkumur sebaiknya dihindari. Kalaupun tetap berkumur, dan masih ada sisa makan, biarkan saja, tidak membatalkan puasa. Hanya saja lain kali tidak perlu berkumur.Hal ini didasarkan kepada hadits yang berbunyi "Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari, serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa." hadits diriwayatkan Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani.