Assalamualaikum Ustaz Yusuf Mansur, bagaimana hukumnya berbuka puasa di tempat yang menjual minum-minuman keras, apakah puasanya diterima?Terimakasih
Pembaca merdeka.com
Jawaban:Puasanya sah, tempatnya ada andil berdosa sehingga mengurangi pahala puasa.Dalam surrah Ali Imran ayat 118, Allah SWT berfirman "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya."Hal ini dikuatkan juga dalil dalam surat Al-Baqoroh ayat 42 "Janganlah sekali-kali kamu mencampuradukkan antara nilai-nilai alhaq (kebenaran) yang datang dari Islam ,dengan nilai-nilai bathil (keburukan) yang bukan dari ajaran Islam. Dan janganlah sekali-kali kamu menyembunyikan, karena itu dilarang Allah apalagi ketika kita mengetahui bahwa itu semua salah."