Wakapolda Papua Barat Ungkap Lima Prinsip Krusial Tata Kelola Pertambangan Berbasis Risiko

Wakapolda Papua Barat Brigjen Dr. Sulastiana memaparkan lima prinsip penting dalam tata kelola pertambangan Papua Barat berbasis risiko di wilayahnya, demi keberlanjutan dan akuntabilitas sosial yang lebih baik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wakapolda Papua Barat Ungkap Lima Prinsip Krusial Tata Kelola Pertambangan Berbasis Risiko
Wakapolda Papua Barat Brigjen Dr. Sulastiana memaparkan lima prinsip penting dalam tata kelola pertambangan Papua Barat berbasis risiko di wilayahnya, demi keberlanjutan dan akuntabilitas sosial yang lebih baik. (AntaraNews)

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Barat Brigadir Jenderal Dr. Sulastiana mengemukakan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko yang krusial untuk diterapkan oleh pemerintah daerah setempat. Pendekatan ini merupakan kerangka kebijakan yang dirancang untuk membantu pemerintah mengelola sumber daya alam (SDA) dengan lebih hati-hati dan transparan. Prinsip-prinsip ini juga berorientasi pada tanggung jawab serta keberlanjutan jangka panjang.

Pernyataan penting ini disampaikan oleh Brigjen Dr. Sulastiana saat memberikan orasi ilmiah pada acara wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu (28/3). Beliau menekankan bahwa sudah saatnya pembangunan SDA ditata dengan paradigma baru yang tidak lagi mengutamakan izin cepat di atas dialog. Selain itu, produksi juga tidak boleh lebih utama dari perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Transformasi paradigma ini menjadi sangat penting mengingat banyaknya permasalahan pertambangan di Papua Barat yang memerlukan perubahan mendasar dalam pengelolaan. Orasi ilmiah yang mengangkat topik analisis kebijakan tata kelola pertambangan berbasis risiko ini bertujuan meningkatkan kesadaran. Harapannya, para lulusan sarjana baru dapat berpartisipasi aktif menjembatani ilmu, etika, dan pengabdian sosial.

Prinsip pertama yang ditekankan oleh Wakapolda Sulastiana adalah penguatan kebijakan pemerintah daerah dalam pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Hal ini termasuk perlindungan wilayah adat sebagai fondasi utama tata kelola pembangunan. Pengakuan ini memastikan bahwa hak-hak fundamental masyarakat adat dihormati dalam setiap aktivitas pertambangan.

Kedua, prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) harus dijadikan prosedur substantif dalam setiap kegiatan operasional pertambangan. Prosedur ini sangat relevan terutama bagi kegiatan yang bersinggungan langsung dengan wilayah hukum adat. FPIC menjamin bahwa masyarakat adat memberikan persetujuan bebas, didahului informasi lengkap, dan berdasarkan pengetahuan sebelum proyek pertambangan dimulai.

Identifikasi dan pemetaan risiko menjadi instrumen penyelesaian yang mengutamakan penentuan wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi sehingga tidak dijadikan sebagai kawasan pertambangan. Keterlibatan masyarakat adat sejak proses perencanaan dan pengambilan keputusan terhadap setiap kegiatan pertambangan adalah hal yang mutlak.

Prinsip ketiga adalah penerapan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan tinggi, lembaga agama, dan unsur independen lainnya harus berkolaborasi. Mekanisme ini penting agar pengelolaan SDA tidak berjalan tanpa akuntabilitas sosial yang memadai.

Keempat, pembagian manfaat dari kegiatan pertambangan haruslah nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Manfaat ini mencakup kesempatan kerja, akses pendidikan yang lebih baik, pemberdayaan usaha lokal, serta perlindungan perempuan adat. Investasi sosial juga harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masyarakat di wilayah tersebut.

Karakteristik tantangan tata kelola pertambangan emas mungkin berbeda dengan migas (minyak bumi dan gas bumi). Namun, instrumen penyelesaian wajib menggunakan pendekatan yang mengutamakan identifikasi dan pemetaan risiko. Hal ini termasuk penguatan pengawasan pertambangan tanpa izin yang seringkali merugikan lingkungan dan masyarakat.

Prinsip kelima menegaskan bahwa operasional pertambangan harus tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan. Kerusakan ekologis yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan akan menimbulkan kerusakan sosial yang dampaknya harus dibayar mahal oleh generasi muda di masa mendatang. Oleh karena itu, menjaga kelestarian lingkungan adalah prioritas utama.

Generasi muda memiliki peran yang sangat penting dalam memitigasi risiko kerusakan lingkungan dan kelestarian alam. Ini termasuk dampak dari kegiatan pertambangan maupun eksplorasi SDA yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Mereka diharapkan mampu menjadi agen perubahan dan pengawas.

Wakapolda Sulastiana menambahkan bahwa generasi muda memiliki akses yang luas terhadap informasi dan teknologi. Mereka bisa langsung melakukan pengawasan atau bahkan menjadi bagian dari perumusan kebijakan. Partisipasi aktif mereka sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi