Uji materi masa jabatan Presiden & Wapres bak membuka kotak pandora
Merdeka.com - Permohonan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai Perindo dianggap sebagai langkah bahaya bagi proses demokrasi di Indonesia. Pengamat politik, Rizal Mallarangeng bahkan mengatakan langkah tersebut sama halnya seperti membuka kotak pandora.
Dia mengatakan, meski dalam penjelasan pasal tersebut tidak mengatur secara spesifik makna jabatan lima tahun sejatinya pihak-pihak kembali merujuk tentang risalah penyusunan undang-undang tentang Pemilu pasca reformasi yang mengatur tentang masa jabatan.
"Di negara manapun jabatan itu pasti dibatasi karena jabatan itu candu. Pak Harto tidak pernah dua kali karena setiap pasangannya (Wakil Presiden) ganti, di situ bahayanya kotak pandora," ujar Rizal dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (21/7).
Sementara Sudirman Said meyakini, langkah Jusuf Kalla saat ini tidak bersifat aktif. Meski dia mengatakan tak menutup kemungkinan ada peran dirinya dalam pengajuan diri sebagai pihak terkait.
"Saya tidak yakin beliau ini mengambil posisi aktif apalagi sampai mengajukan diri sebagai pihak terkait, tetapi sebagai negarawan senior pasti tidak akan menolak panggilan negara kita bisa fahami itu," ujar Sudirman.
Menanggapi kritik itu, Ketua DPP Perindo, Christoporus Taufik mengklaim tidak ada alasan politik dalam mengajukan permohonan uji materi tersebut. Dia beralasan perlu ada penjelasan soal larangan masa jabatan lebih dari dua kali.
"Soal sepakat hanya dua kali, clear kami sepakat, soal apakah berturut-turut atau tidak itu yang sedang diuji," kata Christoporus.
Diketahui Partai Perindo mengajukan gugatan terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu guna mengupayakan Jusuf Kalla maju lagi menjadi wakil presiden. Di lain pihak, menurut Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, JK mau kembali maju sebagai pendamping Jokowi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah
Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca SelengkapnyaPrinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya