Terungkap! BKPSDM Kota Malang Siapkan Dua Metode Unik untuk Pengisian JPTP Kota Malang, Mana yang Dipilih Wali Kota?

Simak bagaimana BKPSDM Kota Malang berencana mengisi enam posisi krusial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dengan dua metode berbeda, seleksi terbuka atau job fit, demi efektivitas pemerintahan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! BKPSDM Kota Malang Siapkan Dua Metode Unik untuk Pengisian JPTP Kota Malang, Mana yang Dipilih Wali Kota?
Simak bagaimana BKPSDM Kota Malang berencana mengisi enam posisi krusial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dengan dua metode berbeda, seleksi terbuka atau job fit, demi efektivitas pemerintahan. (AntaraNews)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang telah mengambil langkah strategis. Mereka menyiapkan dua metode berbeda untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) definitif. Langkah ini dilakukan guna memastikan roda pemerintahan berjalan optimal di Kota Malang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa kedua opsi tersebut sedang dipertimbangkan. Metode ini akan digunakan untuk enam posisi JPTP yang saat ini masih belum terisi. Keputusan akhir mengenai metode yang akan dipilih sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Malang.

Pengisian jabatan ini menindaklanjuti hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada bulan April sebelumnya. Proses ini diharapkan dapat segera menempatkan pejabat definitif pada posisi-posisi krusial tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur organisasi pemerintahan daerah.

Dua Metode Pengisian JPTP: Seleksi Terbuka atau Job Fit

Hendru Martono menjelaskan bahwa dua metode utama yang disiapkan adalah seleksi terbuka (selter) dan job fit. Masing-masing metode memiliki mekanisme serta implikasi yang berbeda dalam proses pengisian jabatan. Pemilihan metode ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi pemerintah kota.

Apabila metode seleksi terbuka dipilih, Wali Kota memiliki kewenangan untuk langsung mengisi enam jabatan tersebut. Proses pendaftaran akan melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), memungkinkan kandidat dari luar Kota Malang untuk ikut serta. Ini membuka peluang bagi talenta terbaik dari berbagai daerah.

Sementara itu, jika metode job fit yang digunakan, Wali Kota akan terlebih dahulu melakukan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Setelah rotasi dilakukan, apabila masih terdapat jabatan yang kosong di suatu instansi, barulah proses job fit akan dilaksanakan. Metode ini bertujuan untuk mengoptimalkan penempatan ASN yang sudah ada.

Keputusan akhir mengenai metode mana yang akan diterapkan sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan pertimbangan Wali Kota Malang. Hal ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah kota dalam mencari solusi terbaik untuk mengisi posisi strategis. Tujuannya adalah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas kinerja.

Jabatan Krusial yang Menanti Pengisi Definitif

Saat ini, terdapat enam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Kekosongan ini meliputi beberapa jabatan strategis yang sangat penting bagi operasional pemerintahan. Pengisian posisi-posisi ini menjadi prioritas utama bagi BKPSDM.

Posisi-posisi tersebut adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, ada juga Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, dan Inspektur Kota Malang. Keenam jabatan ini membutuhkan pejabat definitif secepatnya.

Hendru Martono menambahkan bahwa Wali Kota Malang telah menjabat lebih dari enam bulan. Sesuai aturan, kondisi ini berarti tidak memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengisian sebagian besar jabatan. Aturan ini mempercepat proses pengisian posisi yang kosong.

Penerapan Manajemen Talenta dan Izin Khusus

Meski sebagian besar jabatan tidak memerlukan izin Mendagri, ada pengecualian khusus untuk posisi Inspektur Kota Malang. Hendru Martono menegaskan bahwa pengisian jabatan definitif Inspektur secara aturan memerlukan pengajuan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini adalah prosedur standar untuk jabatan pengawasan.

Selain fokus pada pengisian JPTP, Pemerintah Kota Malang juga tengah berproses dalam penerapan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Manajemen talenta ini akan menjadi dasar penentuan mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi jabatan ASN. Tujuannya adalah untuk menempatkan ASN sesuai dengan kompetensi terbaik mereka.

Kota Malang saat ini berada pada tahap pra-expose untuk menuju expose terkait manajemen talenta. Hendru menjelaskan bahwa untuk pengisian posisi JPTP, kompetensi teknis tetap menjadi faktor utama, bukan murni hanya berdasarkan manajemen talenta. Ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif.

Diharapkan tahap perbaikan itu bisa selesai, sehingga pemkot bisa memasuki tahapan expose dan mendapatkan persetujuan BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi