Terima Buruh, DPR Sepakat Bentuk Tim Kecil Bahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Merdeka.com - DPR menerima perwakilan buruh yang berdemo menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sepakat dengan buruh untuk membentuk tim kecil.
"Saya sudah berjanji kepada kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka ke pimpinan komisi IX, komisi terkait dan baleg untuk membuat suatu tim kecil untuk melakukan diskusi dan berkoordinasi agar apa-apa yang jadi hambatan di UU Cipta Lapangan Kerja ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan presiden," ujar Dasco usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Dasco mengatakan, DPR dan buruh sepakat, tidak ada mengganggu investasi. Terkait poin yang dirasa mengganjal dalam UU tersebut, DPR berjanji akan memfasilitasi.
"Supaya UU cipta lapangan kerja ini adalah kepunyaan buruh, kepunyaan pengusaha, kepunyaan semua gitu kan," kata politikus Gerindra itu.
Dasco menyebut, penolakan buruh terhadap UU Cipta Lapangan Kerja baru sebatas mendapatkan informasi dari Menko Perekonomian dan Menaker melalui pernyataan di media. DPR sendiri belum menerima naskah akademik. Kabarnya, kata Dasco, naskah akademik itu akan dikirim pemerintah hari ini.
"Poin-poin itu kan mereka ambil berdasarkan statement dari menko perekonomian Kemenperin yang ada di media beserta menaker. Kita sendiri kan baru baca UUnya pada hari ini atau besok," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya