Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbuka Opsi Perppu Revisi UU Pemilu, Dampak Pemekaran Papua

Terbuka Opsi Perppu Revisi UU Pemilu, Dampak Pemekaran Papua KPU luncurkan Sistem Informasi Partai Politik Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Dampak pembentukan tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, mengharuskan UU Pemilu direvisi. Komisi II akan membahas wacana revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada masa sidang yang akan datang.

Revisi UU Pemilu ini menjadi penting karena pemekaran provinsi berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah tersebut.

"Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda dalam keterangannya, Minggu (3/7).

Komisi II membuka opsi bila revisi UU Pemilu tersebut melalui mekanisme pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ada urgensi UU Pemilu hingga UU Pilkada diubah karena harus mengubah norma yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Perppu terkait dengan persoalan itu karena kami anggap Perppu cukup urgen untuk dikeluarkan terkait mitigasi beberapa norma yang harus diubah di UU Pemilu maupun Pilkada untuk melakukan penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang," jelas Rifqi.

Menurut Rifqi, Perppu menjadi pilihan bila ingin revisi ini bisa segera diselesaikan.

"Kita akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," ujarnya.

Beberapa norma yang perlu diubah di antaranya, mengenai daerah pemilihan (Dapil) pemilu legislatif, jumlah kursi parlemen, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, serta penanganan sengketa.

"Dapil, jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota kpu dan bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi dan lain-lain," kata Rifqi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?," kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siaran daring, Kamis (30/6).

Selanjutnya, mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU ini. Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.

Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

"Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," tutur Tito.

"Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," sambung Tito menutup.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU

4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU

KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Perludem Prihatin Sengketa Pemilu di KPU & Bawaslu Papua: Harusnya Provinsi Baru Tak Dibiarkan Sendiri

Perludem Prihatin Sengketa Pemilu di KPU & Bawaslu Papua: Harusnya Provinsi Baru Tak Dibiarkan Sendiri

Data Perludem ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.

Baca Selengkapnya
Pleno Rekapitulasi Suara, KPU Papua Pegunungan Terkendala Masalah Keamanan

Pleno Rekapitulasi Suara, KPU Papua Pegunungan Terkendala Masalah Keamanan

Rekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya
Menembus Kampung Terdalam Papua Dikelilingi Pemandangan Indah, Tanpa Listrik & Aspal, Warganya Damai

Menembus Kampung Terdalam Papua Dikelilingi Pemandangan Indah, Tanpa Listrik & Aspal, Warganya Damai

Di pedalaman Papua, ada pemandangan alamnya yang menakjubkan.

Baca Selengkapnya
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya