PDI Perjuangan menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengungkap dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.
PDI Perjuangan menegaskan, jika benar terdapat penyimpangan hukum, maka harus diusut secara tuntas.
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning menyebut pengusutan dugaan mark up menjadi kewenangan penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dugaan mark up tuh urusan hukum, urusan KPK, biar saja semua yang ada indikasi itu kita dukung persoalan itu untuk diperiksa gitu saja PDI Perjuangan ya," kata Ribka di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Senin (28/10).
Senada Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga, MY Esti Wijayati menegaskan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sejak awal telah memberikan perhatian terhadap proyek tersebut.
"Ya kalau soal Whoosh saya kira Bu Mega kan sudah mengingatkan sejak awal. Ya 2015 sudah mengingatkan sejak awal, apakah itu sudah saatnya? Apakah itu akan memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat secara keseluruhan? Lalu bagaimana catatan-catatan yang harus diberikan terkait dengan hal itu," ujar dia.
Advertisement
Esti menegaskan, PDIP tegas terhadap pemberantasan korupsi. Bila terbukti ada pelanggaran hukum dalam proyek Whoosh, wajib dilakukan penindakan.
"Artinya secara apa yang disampaikan Mba Ning tadi mengatakan bahwa iya sesuatu yang itu melanggar hukum ya harus dindaklanjuti. Sesuatu yang memang tuh terbukti ada korupsi disitu ya memang harus ada penindakan dari aparat penegak hukum. Saya kira tegas kalau soal itu," ucap dia.