Tak ada sanksi pidana, praktik politik uang sulit diberantas
Merdeka.com - Politik uang masih menjadi penyakit sosial dalam pesta demokrasi seperti pemilihan kepala daerah. Praktik ini ditengarai terjadi di tempat-tempat ibadah.
Menanggapi maraknya praktik uang, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan saat ini peran Bawaslu tidak lagi mempunyai kewenangan dalam menindak politik uang.
Pasalnya ia menilai UU No 1 tahun 2015 tidak cukup kuat dalam mengatur sanksi pidana untuk politik uang. Selain itu, saat ini pengawas pemilu tidak diberi kewenangan untuk mengeksekusi pelanggaran seperti politik uang.
"Bawaslu tidak lagi memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dalam menangani politik uang karena Dalam UU nomor 1 tahun 2015, sanksi pidana untuk politik uang tidak ada, sehingga tidak cukup kuat untuk menindak peserta pemilu atau masyarakat," kata Nelson dalam jumpa pers 'pesan pastoral PGi untuk Pilkada Serentak 2015' di Graha Oikoumene, Jalan Salemba Raya No 10, Jakarta pusat, Minggu (27/9).
Oleh karena itu, Menurut Nelson pihaknya telah mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk memberlakukan hukum pidana umum pasal 149 KUHP yang mengatur tentang penyuapan dalam pemilihan.
"Kami mencoba mendorong kepolisian untuk pasal 149 KUHP. Pasal tersebut dapat mengancam bagi pemberi dan penerima politik uang untuk ditindak," sambung Nelson.
Selain itu, ia mengungkapkan upaya lain yang dilakukan Bawaslu adalah menerapkan program pencegahan pelanggaran dengan mengajak para tokoh agama untuk memberikan pesan moral kepada jemaatnya agar terselenggara pemilu yang demokratis.
"Kami juga mendorong tokoh agama dan masyarakat dalam berperan serta untuk memberi pesan moral supaya mengikuti pemilu dengan moral dan demokratis," tutupnya kepada merdeka.com.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPolitik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaHasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca Selengkapnya