Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen Gerindra sebut Jokowi tak bisa gunakan fasilitas negara karena cuti

Sekjen Gerindra sebut Jokowi tak bisa gunakan fasilitas negara karena cuti Ahmad Muzani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan calon presiden petahana menggunakan fasilitas saat cuti kampanye Pilpres 2019. Fasilitas itu meliputi mobil, pengamanan, hingga pesawat kepresidenan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan sebenarnya presiden tidak boleh menggunakan fasilitas kepresidenan saat ketika cuti kampanye Pilpres 2019. Sebab, kata dia, ketika Jokowi cuti sedang bebas tugas sebagai presiden.

"Saya tidak tahu tapi kalau fasilitas yang diberikan negara sebagai presiden mestinya terhenti karena cuti. Cuti kan berarti dia tidak lagi menggunakan jabatannya sebagai presiden ya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4).

Meski begitu, Muzani mengaku masih harus melihat lebih lanjut mengenai peraturan KPU yang mengatur mengenai fasilitas Presiden saat cuti. Namun, dia menegaskan jika cuti seharusnya fasilitas kampanye.

"Kalau peraturan KPU-nya Presiden harus cuti, maka seluruh fasilitas negara sebagai presiden berhenti. Tapi kalau enggak perlu cuti, berarti enggak perlu berhenti gitu aja," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan calon presiden atau capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Dia beralasan pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.

"Loh itu kan yang melekat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye

Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye

Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Senang Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

TKN Prabowo-Gibran Senang Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Muzani menambahkan, Presiden Jokowi pernah berkampanye saat Pilpres 2019.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya