Revisi UU KPK tidak bisa dibahas karena tak masuk Prolegnas 2017
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengaku tidak percaya pimpinan DPR meminta kepada Badan Keahlian untuk mengkaji revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Supratman mengatakan, revisi UU KPK tidak bisa dibahas karena tidak masuk dalam Prolegnas 2017.
"Masa, pimpinan DPR menyerahkan BKD untuk revisi UU KPK kan enggak masuk akal. Ada atau tidaknya revisi UU KPK kan tergantung pada Prolegnas, sekarang di tahun 2017 ini kan revisi UU KPK kita keluarkan. Jadi tidak mungkin ada revisi UU KPK," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/3).
Revisi bisa kembali dilakukan, andaikan ada usulan dari seluruh fraksi agar UU KPK dimasukkan dalam Prolegnas 2017.
"Kecuali nanti seluruh fraksi mengusulkan kembali untuk masuk prolegnas, tapi sepanjang tidak ada prolegnas tidak akan ada revisi UU KPK," terangnya.
Kendati demikian, politisi Gerindra ini menambahkan, sosialisasi revisi UU KPK memang kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.
"Yang saya dengar itu sosialisasi dulu kan pernah ada kesepakatan yang dilakukan, tapi itu yang saya tahu. Saya tidak tahu terlalu persis mengenai sosialisasi tersebut karena kita tidak terlibat," pungkasnya.
Badan Keahlian DPR menggelar sosialisasi revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Ketua BKD Jhonson Rajagukguk mengatakan sosialisasi tersebut merupakan perintah dari pimpinan DPR.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Jhonson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Jhonson menyebut perintah sosialisasi itu sebagai tindaklanjut dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Revisi UU KPK ini sempat menguap lantaran poin-poin yang diusulkan dinilai melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah itu.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," terangnya.
Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas diantaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya