Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU KPK tidak bisa dibahas karena tak masuk Prolegnas 2017

Revisi UU KPK tidak bisa dibahas karena tak masuk Prolegnas 2017 Ilustrasi Revisi UU KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengaku tidak percaya pimpinan DPR meminta kepada Badan Keahlian untuk mengkaji revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Supratman mengatakan, revisi UU KPK tidak bisa dibahas karena tidak masuk dalam Prolegnas 2017.

"Masa, pimpinan DPR menyerahkan BKD untuk revisi UU KPK kan enggak masuk akal. Ada atau tidaknya revisi UU KPK kan tergantung pada Prolegnas, sekarang di tahun 2017 ini kan revisi UU KPK kita keluarkan. Jadi tidak mungkin ada revisi UU KPK," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/3).

Revisi bisa kembali dilakukan, andaikan ada usulan dari seluruh fraksi agar UU KPK dimasukkan dalam Prolegnas 2017.

"Kecuali nanti seluruh fraksi mengusulkan kembali untuk masuk prolegnas, tapi sepanjang tidak ada prolegnas tidak akan ada revisi UU KPK," terangnya.

Kendati demikian, politisi Gerindra ini menambahkan, sosialisasi revisi UU KPK memang kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.

"Yang saya dengar itu sosialisasi dulu kan pernah ada kesepakatan yang dilakukan, tapi itu yang saya tahu. Saya tidak tahu terlalu persis mengenai sosialisasi tersebut karena kita tidak terlibat," pungkasnya.

Badan Keahlian DPR menggelar sosialisasi revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Ketua BKD Jhonson Rajagukguk mengatakan sosialisasi tersebut merupakan perintah dari pimpinan DPR.

"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Jhonson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Jhonson menyebut perintah sosialisasi itu sebagai tindaklanjut dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Revisi UU KPK ini sempat menguap lantaran poin-poin yang diusulkan dinilai melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah itu.

"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," terangnya.

Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas diantaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP