Ganjar Minta Jokowi Segera Klarifikasi Simbol Dua Jari dari Mobil Kepresidenan

Ganjar meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi terkait simbol dua jari saat mobil Kepresidenan RI-1 melintas di Jawa Tengah.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Ganjar Minta Jokowi Segera Klarifikasi Simbol Dua Jari dari Mobil Kepresidenan
Ganjar Minta Jokowi Segera Klarifikasi Simbol Dua Jari dari Mobil Kepresidenan (Merdeka.com)

Apalagi, kata Ganjar, Presiden Jokowi baru saja menyatakan seorang presiden boleh berkampanye

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi terkait simbol dua jari saat mobil Kepresidenan RI-1 melintas di Jawa Tengah.
Dok. Istimewa

Dia mempertanyakan apakah tangan tersebut berasal dari Presiden Jokowi atau bukan.

"Saya tidak tahu jarinya angkanya berapa ya. Kalau angkanya dua perlu cukup klarifikasi apakah benar," kata Ganjar saat diwawancarai di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1). 

Terlebih, kata Ganjar, Presiden Jokowi baru saja menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan berpihak kepada pasangan calon (paslon) tertentu.

"Apakah relasi dengan sikap boleh kampanye itu penting untuk diberikan kepada publik. Akan lebih baik mereka yang punya potensi untuk bisa bertabrakan dengan nilai demokrasi itu tidak berada di jajaran publik," tegas dia. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Oleh sebab, itu dia pun menyarankan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD untuk mengundurkan diri dari Menko Polhukam agar terhindar dari konflik kepentingan. 

"Maka kemarin kami sendiri diskusi dengan Mahfud agar potensi konflik bisa dieliminasi, ya mundur. Jadi jabatan apapun boleh tapi mundur. Mundur itu saya kira jadi sangat fair karena nilai demokrasinya akan sangat terjaga. Kalau tidak akan menyulitkan," 

imbuh Ganjar. 

merdeka.com

Sebelumnya, Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Ganjar-Mahfud melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, Jumat (26/1).

Pelaporan ini buntut salam 2 jari yang teracung keluar dari jendela mobil kepresidenan dalam kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah.

"Terkait dugaan pidana pemilu, kita menggunakan Pasal 547 UU Pemilu di mana (tindakan itu) bisa menguntungkan calon presiden dan calon wakil presiden yang lain, karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres," kata salah satu pelapor, Rapen Sinaga, ketika mendatangi Bawaslu RI.

"Jadi Joko Widodo pada saat itu berada di mobil yang merupakan fasilitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Karena Joko Widodo adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apa pun," sambungnya.

Para pelapor menyertakan bukti berupa sejumlah berita dan video rekaman dari televisi ketika simbol 2 jari itu teracung dari jendela mobil RI 1.

Rekomendasi