Pemerintah Kota Semarang saat ini tengah menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai rencana penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini dipertimbangkan seiring dengan upaya efisiensi energi yang terus digalakkan. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait hal ini.
Meskipun demikian, Pemkot Semarang tetap akan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan ASN di daerah yang sebagian besar memerlukan kehadiran fisik. Joko Hartono menegaskan bahwa pihaknya menginduk pada Kemendagri dalam pengambilan keputusan terkait WFA. Hal ini disampaikannya usai kegiatan Apel Pagi Terpusat dan Halal Bihalal Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Balai Kota Semarang.
Penerapan WFA bagi ASN direncanakan akan dilakukan secara selektif, dengan prioritas utama tetap pada pelayanan langsung kepada masyarakat. Tidak semua jenis pekerjaan dapat dilaksanakan dari jarak jauh, sehingga prinsip kehati-hatian akan diterapkan dalam implementasi kebijakan ini. Pemkot Semarang berkomitmen untuk memastikan kualitas layanan publik tetap optimal.
Advertisement
Advertisement
Penantian Arahan Pusat dan Karakteristik Pekerjaan ASN
Pemerintah Kota Semarang secara resmi menyatakan akan patuh pada kebijakan yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan WFA bagi ASN. Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, menegaskan, "Kami ikuti nanti yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena kami menginduknya di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. Pernyataan ini disampaikan setelah Apel Pagi Terpusat dan Halal Bihalal Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah.
Dalam menyikapi rencana WFA, Pemkot Semarang menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik pekerjaan ASN di daerah. Sebagian besar tugas dan layanan yang diemban oleh ASN di daerah membutuhkan kehadiran fisik. Oleh karena itu, penerapan WFA ASN Semarang tidak bisa digeneralisasi untuk semua jenis pekerjaan.
Joko Hartono menjelaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dilaksanakan dari jarak jauh atau secara WFA sehingga pihaknya akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini menunjukkan pendekatan yang terukur dan berbasis kebutuhan dalam menghadapi kebijakan baru.
Advertisement
Advertisement
Selektivitas WFA dan Prioritas Pelayanan Publik
Rencana penerapan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkot Semarang akan dilakukan secara selektif. Prioritas utama tetap pada pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama untuk jenis pekerjaan yang menuntut kehadiran fisik. Joko Hartono menegaskan, "Yang jelas di pemerintah daerah itu kita adalah pelayan masyarakat garda terdepan. Yang jenis-jenis pekerjaannya, jenis-jenis layanannya itu menuntut kehadiran fisik," katanya.
Meskipun selama masa libur Lebaran ASN di Kota Semarang telah diberikan kesempatan untuk menerapkan skema WFA secara terbatas, mayoritas ASN tetap masuk kerja. Hal ini disebabkan oleh tuntutan pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan. Situasi ini menunjukkan komitmen ASN dalam menjaga kelangsungan layanan vital bagi warga.
Sejak 30 Maret 2026, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja secara fisik di kantor, dengan kehadiran yang dipantau secara ketat. Pemkot Semarang memastikan bahwa disiplin ASN tetap menjadi perhatian utama. Pengawasan kehadiran dilakukan secara langsung, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak), guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemkot Semarang Jaga Kualitas Layanan
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana penerapan WFA ASN Semarang. Joko Hartono kembali menegaskan komitmen Pemkot Semarang untuk menjaga kualitas layanan, khususnya pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Yang jelas untuk jenis-jenis pekerjaan yang membutuhkan kehadiran secara fisik, tetap kita akan hadir secara fisik," ujarnya, memberikan jaminan kepada publik.
Pendekatan yang hati-hati ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara efisiensi energi dan kebutuhan pelayanan publik yang prima. Pemkot Semarang berupaya menemukan titik tengah agar kebijakan WFA dapat diterapkan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang cepat dan efektif.
Dengan pengawasan ketat dan penekanan pada disiplin, Pemkot Semarang bertekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Hal ini mencerminkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap kebijakan baru, termasuk WFA, tidak mengurangi kualitas dan aksesibilitas layanan bagi seluruh warga Kota Semarang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews