Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) memberikan peringatan kepada pemerintah provinsi setempat terkait rencana peleburan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke dalam Superholding Sanggabuana. Komisi III DPRD Jabar menekankan pentingnya kehati-hatian agar proses ini tidak menjadi beban bagi BUMD yang telah berkinerja baik. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar, Muhamad Romli, menyatakan dukungan terhadap gagasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk membentuk superholding ini. Namun, Romli menegaskan bahwa aspek selektivitas harus menjadi prioritas utama dalam penggabungan aset daerah. Ia khawatir BUMD yang sehat justru akan terdampak negatif jika digabungkan dengan perusahaan yang kurang performa.
Pembentukan Superholding Sanggabuana sendiri ditargetkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar untuk resmi berdiri paling lambat Agustus 2026. Konsolidasi aset ini bertujuan memperkuat struktur investasi daerah setelah melalui uji kelaikan bersama tim ahli. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa proses ini telah dinyatakan layak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Advertisement
Advertisement
Kekhawatiran DPRD dan Tujuan Efisiensi Superholding Sanggabuana
DPRD Jawa Barat, melalui Komisi III, menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai potensi dampak negatif dari pembentukan Superholding Sanggabuana. Muhamad Romli, Wakil Ketua Komisi III, mengingatkan agar BUMD yang sudah sehat tidak terbebani oleh perusahaan yang kurang performa. Ia secara tegas menyatakan, "Tinggal pengembangannya saja. Tapi juga kita harus ingat, jangan sampai juga kemudian holding ini yang tadinya ada BUMD yang bagus, ditambahin sama BUMD-BUMD yang sudah sekarat malah jadi rusak,".
Romli menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan Superholding Sanggabuana adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi perusahaan daerah. Selama ini, banyaknya BUMD dengan bidang usaha sejenis seringkali memicu pembengkakan biaya operasional yang tidak perlu. Kondisi ini juga menciptakan persaingan antar-BUMD yang justru merugikan.
Penyatuan BUMD diharapkan dapat menekan biaya operasional dan menciptakan sinergi yang lebih baik. Romli menambahkan, "Kita mendukung langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka mengefektifkan beberapa BUMD yang sejenis. Daripada banyak BUMD, artinya banyak pengeluaran tuh. Ketika ini disatukan, tentunya ini juga akan membuat BUMD semakin efisien,". Langkah ini dipandang sebagai upaya rasionalisasi untuk optimalisasi kinerja BUMD di Jabar.
Advertisement
Advertisement
Pengawasan Ketat dan Harapan Kajian Komprehensif
Meskipun mendukung tujuan efisiensi anggaran melalui penyatuan BUMD, Komisi III DPRD Jabar menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Superholding Sanggabuana. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa tujuan awal pembentukan holding dapat tercapai tanpa menimbulkan masalah baru. DPRD Jabar berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan proses ini.
Muhamad Romli berharap adanya kajian mendalam dan komprehensif sebelum skema superholding ini diimplementasikan secara total. Kajian tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari keuangan, operasional, hingga dampak sosial. Hal ini penting agar manfaat dari Superholding Sanggabuana dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Jawa Barat.
Romli juga menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan data dan analisis yang akurat. "Nanti kita juga melakukan kajian supaya komprehensif karena 'kan untuk kemajuan masyarakat Jabar," tutur Romli. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan bagi daerah.
Advertisement
Advertisement
Target Pembentukan dan Pengecualian Bank BJB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan Sanggabuana Holding resmi berdiri paling lambat Agustus 2026. Target ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jabar dalam mengonsolidasikan aset dan memperkuat struktur investasi daerah melalui pembentukan holding BUMD. Proses ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing ekonomi Jabar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa langkah besar ini telah melalui uji kelaikan (feasibility study) bersama tim ahli dari Burhanuddin Abdullah Center (BA Center). Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan holding ini dinyatakan layak. "Hasilnya, secara kajian dinyatakan feasible untuk dibentuk," ujar Herman. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menyatakan kelayakan skema ini.
Namun, dalam skema pembentukan Superholding Sanggabuana ini, Herman Suryatman memastikan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tidak akan dilebur ke dalam holding. Keputusan ini diambil karena status Bank BJB sebagai bank sistemik. Selain itu, Bank BJB juga merupakan perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek, sehingga memiliki regulasi dan struktur yang berbeda dibandingkan BUMD lainnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews