Pemkab Kediri Fasilitasi Usulan PPDI Kaji Ulang Aturan Jam Kerja Perangkat Desa

Pemerintah Kabupaten Kediri menanggapi serius usulan PPDI terkait peninjauan ulang aturan Jam Kerja Perangkat Desa. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan pelayanan publik di desa dan memastikan kesejahteraan perangkat desa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Kediri Fasilitasi Usulan PPDI Kaji Ulang Aturan Jam Kerja Perangkat Desa
Pemerintah Kabupaten Kediri merespons usulan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk mengkaji ulang aturan jam kerja perangkat desa, demi memastikan pelayanan publik tetap optimal dan menyesuaikan dinamika desa. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan respons cepat terhadap aspirasi para perangkat desa di wilayahnya. Pemkab Kediri memfasilitasi masukan dari Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terkait aturan jam kerja untuk perangkat desa. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan dan efektivitas kerja perangkat desa.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana secara langsung mengakomodasi usulan tersebut di Kediri. PPDI meminta agar regulasi jam kerja perangkat desa saat ini dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Hal ini mengingat banyak layanan desa yang tetap harus berjalan di luar jam kerja resmi.

Usulan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap menjamin pelayanan optimal kepada masyarakat. Bupati Dhito menekankan pentingnya tidak mengganggu pelayanan di desa sebagai prinsip utama. Masyarakat harus tetap mendapatkan layanan kapan pun dibutuhkan oleh perangkat desa.

Usulan Perubahan Jam Kerja Perangkat Desa

Menurut regulasi yang berlaku saat ini, jam kerja pemerintahan desa ditetapkan mulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB. Aturan ini umumnya menyesuaikan dengan jam kerja yang diterapkan di lingkungan pemerintah daerah setempat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak layanan desa seringkali diberikan di luar jam kerja resmi tersebut.

Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menjelaskan bahwa pelayanan yang diberikan oleh perangkat desa tidak mengenal waktu. PPDI mengusulkan agar aturan jam kerja diubah, dengan jam pelayanan administrasi spesifik. Mereka mengusulkan jam kerja administrasi dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Selain jam pelayanan administrasi, PPDI juga mengusulkan adanya jam siaga perangkat desa selama 24 jam. Konsep jam siaga ini memprioritaskan pelayanan di luar kebutuhan administrasi rutin. Manon menegaskan bahwa ketika terjadi hal darurat, pelayanan administrasi tetap harus dilayani tanpa penundaan.

Fleksibilitas Pelayanan Desa dan Tantangan Budaya

Bupati Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bahwa prinsip utama dalam mengakomodasi usulan ini adalah tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kunci utamanya adalah memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan selalu terlayani dengan baik. Oleh karena itu, fleksibilitas dalam sistem kerja perangkat desa menjadi krusial.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Bupati Dhito telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri. DPMPD diminta untuk melakukan konsultasi awal dengan DPMPD Provinsi Jawa Timur. Langkah ini penting untuk mendapatkan panduan dan keselarasan regulasi di tingkat provinsi.

Manon Kusiroto juga menyoroti tantangan budaya masyarakat desa terkait jam kerja. Selama ini, tingkat kehadiran dalam rapat atau musyawarah desa pada jam kerja seringkali minim. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan masyarakat desa yang pada pagi hingga siang hari beraktivitas di kebun atau berdagang.

Kondisi ini menyebabkan kegiatan rapat atau musyawarah desa seringkali harus dilakukan pada malam hari. Penyesuaian jam kerja diharapkan dapat mengatasi kendala ini. Ini sekaligus memastikan partisipasi masyarakat tetap optimal dalam setiap kegiatan desa.

Aspirasi Lain PPDI untuk Kesejahteraan Perangkat Desa

Selain isu jam kerja, PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan beberapa usulan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan perangkat desa. Salah satu usulan tersebut adalah mengenai seragam kerja bagi perangkat desa. Seragam yang representatif dapat meningkatkan citra dan profesionalisme perangkat desa di mata masyarakat.

Usulan penting lainnya adalah program tabungan pensiun khusus bagi perangkat desa. PPDI mengusulkan agar program ini dapat dikelola oleh Bank Daerah Kabupaten Kediri. Adanya program pensiun ini diharapkan dapat memberikan jaminan masa depan yang lebih baik bagi para perangkat desa setelah purna tugas.

Berbagai aspirasi ini menunjukkan komitmen PPDI dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan anggotanya. Pemkab Kediri diharapkan dapat terus menjalin komunikasi konstruktif dengan PPDI. Hal ini penting untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi