Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, secara tegas melarang segala bentuk pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayahnya. Keputusan ini diumumkan melalui surat edaran resmi yang telah diterbitkan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Larangan pesta kembang api Tahun Baru 2026 Yogyakarta ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia. Pihak berwenang akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api. Langkah ini juga diimbau sebagai bentuk refleksi dan doa bagi korban bencana alam di Sumatera.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan Wali Kota Yogyakarta Atas Larangan Kembang Api
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa pemerintah kota telah menerbitkan surat edaran (SE) resmi terkait pelarangan pesta kembang api. Pelarangan ini berlaku bagi masyarakat umum maupun penyelenggara acara yang berencana mengadakan perayaan serupa.
Menurut Hasto, langkah ini diambil untuk menciptakan suasana malam pergantian tahun yang lebih kondusif dan sederhana. Ia juga menambahkan bahwa sanksi bagi pelanggar aturan larangan kembang api Tahun Baru 2026 Yogyakarta akan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk mendukung penuh upaya penegakan aturan ini. Hasto berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Kepolisian dan Pendekatan Persuasif
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan kesiapannya untuk menggencarkan sosialisasi terkait larangan pesta kembang api. Pihaknya akan memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada seluruh warga Yogyakarta.
Pandia mengajak seluruh warga untuk memaknai pergantian tahun secara lebih sederhana dan khidmat. Ia juga mengimbau agar momen ini digunakan untuk mendoakan para korban bencana alam yang melanda Sumatera, menunjukkan empati dan solidaritas.
Meskipun ada pelarangan, Kapolresta memastikan bahwa personel kepolisian akan mengedepankan upaya persuasif dan humanis. "Kita persuasif dan humanis imbauan. Dari awal nanti kita sosialisasikan sehingga diharapkan sudah paham semua," tutur Pandia.
Advertisement
Advertisement
Arahan Nasional dari Mabes Polri
Larangan pesta kembang api di Yogyakarta ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas di tingkat nasional. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api pada malam Tahun Baru 2026.
Kapolri menyerahkan teknis penindakan terkait larangan ini kepada kepolisian daerah di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketertiban umum selama perayaan tahun baru.
"Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," kata Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini memperkuat dasar hukum dan dukungan bagi kebijakan larangan kembang api Tahun Baru 2026 Yogyakarta.
Advertisement
Sumber: AntaraNews