Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyampaikan harapan besar kepada 257 kepala kampung (desa) yang telah terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 10 Desember 2025 lalu. Harapan utama Pemkab Biak Numfor adalah agar para kepala desa ini memprioritaskan program-program yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan warga Orang Asli Papua (OAP) di wilayahnya masing-masing. Masa jabatan yang cukup panjang diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para kades untuk merealisasikan janji kampanye mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor, Putu Wiadnyana, menegaskan bahwa para kepala kampung memiliki waktu delapan tahun untuk mewujudkan program kerja demi kesejahteraan masyarakat OAP setempat. Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala kampung terpilih selama delapan tahun ke depan. Dengan durasi ini, diharapkan ada dampak nyata dan berkelanjutan bagi kemajuan masyarakat.
Pelantikan 257 kepala kampung terpilih tersebut akan dilakukan secara serentak setelah seluruh tahapan pemilihan selesai sepenuhnya. Proses demokrasi Pilkades serentak di Biak Numfor sendiri telah berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis, menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat dalam memilih pemimpin mereka. Hasil pemilihan ini diharapkan membawa angin segar bagi pembangunan desa dan peningkatan kualitas hidup warga OAP.
Advertisement
Advertisement
Prioritas Kesejahteraan OAP dan Masa Jabatan Kades
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor secara tegas menyoroti pentingnya fokus pada kesejahteraan warga OAP sebagai prioritas utama bagi para kepala kampung terpilih. Kepala DPMK Biak Numfor, Putu Wiadnyana, menekankan bahwa masa jabatan delapan tahun yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, merupakan periode yang memadai untuk merealisasikan berbagai program kerja.
“Masa jabatan kepala kampung selama delapan tahun punya waktu cukup merealisasikan janji program kerja demi kesejahteraan masyarakat OAP setempat,” ujar Putu Wiadnyana di Biak. Ketentuan ini memberikan stabilitas bagi kepemimpinan desa untuk merancang dan melaksanakan kebijakan jangka panjang tanpa terburu-buru. Harapan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap pemberdayaan masyarakat adat.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, para kepala kampung memiliki mandat yang jelas untuk bekerja secara efektif. Fokus pada program kesejahteraan OAP diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal. Ini juga menjadi kesempatan bagi para kades untuk menunjukkan kepemimpinan yang responsif terhadap kebutuhan warganya.
Advertisement
Advertisement
Partisipasi Tinggi dalam Pilkades Serentak
Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 10 Desember 2025 di Biak Numfor telah berlangsung sukses dengan tingkat partisipasi warga yang sangat tinggi. Putu Wiadnyana mengakui bahwa seluruh tahapan pemilihan serentak 257 kepala kampung telah berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis.
Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari tingkat kehadiran saat pemungutan suara yang rata-rata di atas 95 persen. “Sangat antusias dan luar biasa partisipasi warga kampung ikut memilih calon kepala kampung serentak langsung di 257 kampung,” tambahnya. Tingginya partisipasi ini menunjukkan kesadaran politik warga dalam menentukan pemimpin desa mereka.
Dalam setiap proses demokrasi, terdapat dua kemungkinan hasil: calon terpilih karena dukungan suara mayoritas, atau calon yang kurang mendapat dukungan sehingga kalah dalam pemilihan. Kedua hasil ini merupakan bagian integral dari proses demokrasi yang sehat. Tingkat partisipasi yang tinggi menjadi indikator kuat bahwa masyarakat Biak Numfor peduli terhadap masa depan kampung mereka.
Advertisement
Advertisement
Tahapan Selanjutnya Menuju Pelantikan
Setelah suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak, tahapan selanjutnya adalah menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, mengenai kepala desa terpilih untuk periode 2025-2033. Proses ini merupakan langkah formal sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan para kepala kampung.
DPMK Biak Numfor saat ini masih menunggu surat keputusan tersebut untuk kemudian melanjutkan ke agenda pelantikan. Pelantikan akan dilakukan secara serentak bagi seluruh 257 kepala kampung yang telah memenangkan Pilkades. Ini adalah momen penting yang menandai dimulainya masa bakti para pemimpin desa dalam menjalankan tugas mereka.
Penerbitan SK Bupati dan proses pelantikan merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dilalui untuk memastikan legalitas jabatan kepala kampung. Dengan demikian, para kepala kampung dapat segera bekerja untuk merealisasikan janji-janji mereka dan memenuhi harapan masyarakat, khususnya dalam upaya mensejahterakan warga OAP di Biak Numfor.
Advertisement
Sumber: AntaraNews