Keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengenai lima anggota DPR yang tidak aktif, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa keputusan MKD tersebut tidak memberikan efek jera dan hanya bersifat formalitas semata.
Menanggapi situasi ini, Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, berpendapat bahwa sanksi yang diberikan terlalu ringan dan tidak menyentuh inti masalah yang ada. "Seperti sulit berikan efek jera. Karena cuma tiga yang disanksi nonaktif, itupun masih bisa aktif kembali jadi anggota dewan setelah sanksinya selesai," ungkap Adi dalam pesan singkat yang diterima pada Sabtu (8/11/2025).
Adi menambahkan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme penegakan etik di parlemen belum berfungsi secara optimal. Hal ini berarti sanksi yang dijatuhkan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perilaku anggota DPR di masa mendatang.
Selain itu, Adi juga menyoroti kurangnya transparansi bagi publik mengenai proses penonaktifan para politisi tersebut dan pencopotan mereka dari keanggotaan partai. "Soal copot-mencopot itu urusan partai. Publik tak pernah tahu. Tapi satu hal yang pasti, yang disidang etik adalah dewan yang sudah dinonaktifkan partainya. Itu saja yang diketahui publik," tegasnya.
Advertisement
Sejalan dengan pendapat tersebut, Efriza, seorang pengamat politik dari Citra Institute, berpendapat bahwa komunikasi yang dilakukan oleh anggota DPR saat ini belum mencerminkan etika parlemen yang seharusnya. Hal ini tampak jelas ketika mereka berinteraksi dengan masyarakat atau media, di mana mereka sering kali tidak memahami perbedaan antara imunitas yang dimiliki sebagai anggota Dewan dan tanggung jawab moral yang diemban sebagai individu.
"Imunitas itu hanya berlaku saat rapat, selebihnya mereka tetap harus menjaga etika dan integritas," ujar Efriza saat dihubungi secara terpisah. Efriza juga menyoroti bahwa penilaian yang dilakukan oleh MKD tampaknya hanya terfokus pada aspek penyebaran informasi, tanpa mempertimbangkan etika komunikasi dan tanggung jawab publik yang seharusnya dipegang oleh anggota dewan. Oleh karena itu, hal ini menjadi celah dalam penegakan disiplin di lingkungan parlemen.
"Penilaian tentang etika itu sendiri justru tidak hadir, baik dari ahli maupun dari internal DPR," kritiknya. Dengan demikian, penting bagi anggota DPR untuk menyadari bahwa mereka tidak hanya memiliki hak sebagai wakil rakyat, tetapi juga kewajiban untuk bertindak dengan etika dan integritas yang tinggi dalam setiap interaksi mereka.