Terungkap! DPRD Jambi Desak Percepatan Bagi Hasil Migas, Ancam Laporkan ke KPK Jika November Tak Ada Kemajuan

Pansus DPRD Provinsi Jambi mendesak percepatan bagi hasil Migas melalui open data room, mengancam akan membawa masalah ini ke KPK jika tidak ada kemajuan hingga November 2025.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! DPRD Jambi Desak Percepatan Bagi Hasil Migas, Ancam Laporkan ke KPK Jika November Tak Ada Kemajuan
Pansus DPRD Provinsi Jambi mendesak percepatan bagi hasil Migas melalui open data room, mengancam akan membawa masalah ini ke KPK jika tidak ada kemajuan hingga November 2025. (AntaraNews)

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi secara serius mendorong percepatan bagi hasil Minyak dan Gas (Migas) di wilayahnya. Upaya ini difokuskan pada penghitungan potensi melalui mekanisme open data room dari perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Jambi. Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menegaskan bahwa kunci penyelesaian masalah ini terletak pada keterbukaan data tersebut.

Rapat yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, BUMD, dan perusahaan migas pada Jumat lalu (24/10/2025) menjadi forum penting. Dalam kesempatan itu, Pansus mendesak semua pihak terkait untuk menuntaskan proses percepatan sebelum pertengahan November 2025. Target waktu ini ditetapkan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam pembagian hasil Migas.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pansus menuntut tiga kepala daerah, yaitu Gubernur Jambi serta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Timur, segera membentuk tim independen. Pembentukan tim ini krusial karena merupakan syarat utama untuk mendapatkan akses data sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2025. Tanpa tim independen, proses open data room tidak dapat dilaksanakan secara sah.

Desakan Pembukaan Data dan Pembentukan Tim Independen

Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, secara tegas menyatakan bahwa percepatan bagi hasil Migas sangat bergantung pada keterbukusan data potensi. "Kuncinya di situ (buka data), bila ingin segera selesai, maka segera dituntaskan," ujarnya di Jambi, Sabtu. Desakan ini menjadi prioritas utama agar potensi Migas dapat dihitung dengan akurat dan transparan.

Pansus menekankan pentingnya pembentukan tim independen oleh pemerintah daerah terkait. Aturan pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2025 secara jelas mensyaratkan adanya tim independen untuk mengakses data krusial tersebut. Tim ini akan memastikan proses open data room berjalan sesuai prosedur dan penuh kerahasiaan data yang terlibat.

Tiga kepala daerah, yakni Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, dan Bupati Tanjung Jabung Timur, didesak untuk tidak menunda-nunda pembentukan tim ini. Abun Yani memperingatkan, "Kita minta kepala daerah, jangan menunda-nunda karena itu proses untuk mendapatkan open data room." Keterlambatan akan menghambat upaya percepatan bagi hasil Migas yang telah lama dinanti masyarakat Jambi.

Ancaman Hukum dan Peran Kementerian ESDM

Pansus DPRD Provinsi Jambi tidak hanya mendesak, tetapi juga memberikan tenggat waktu yang jelas terkait percepatan bagi hasil Migas. Jika proses pembukaan data potensi Migas belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga November 2025, Pansus akan mengambil langkah hukum. Mereka berencana membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Pansus memastikan akan mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta percepatan proses bagi hasil Participating Interest (PI 10 persen). Keterlibatan kementerian dianggap vital mengingat persetujuan mereka diperlukan dalam mekanisme open data room. Proses ini membutuhkan aturan main yang ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa persetujuan resmi.

Abun Yani menjelaskan bahwa open data room bukan hanya sekadar membuka data, melainkan sebuah proses yang terstruktur dan diatur. "Open data room bisa memudahkan syarat berikutnya, penuh kerahasiaan, tidak sembarang ada aturan main yang harus dijalankan, tanpa persetujuan kementerian dan sebagainya itu tidak bisa," ungkapnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam upaya percepatan bagi hasil Migas di Jambi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi