Kementerian BUMN Dihapus September 2025: Ini Alasan dan Dampak Transformasi Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengaturan

RUU BUMN menyepakati penghapusan Kementerian BUMN pada September 2025. Simak alasan di balik Transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan dan dampaknya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kementerian BUMN Dihapus September 2025: Ini Alasan dan Dampak Transformasi Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengaturan
RUU BUMN menyepakati penghapusan Kementerian BUMN pada September 2025. Simak alasan di balik Transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan dan dampaknya. (Merdeka.com)

Momentum penting bagi masa depan perusahaan negara akan terjadi pada September 2025. Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN di Komisi VI DPR telah menyepakati penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN. Keputusan ini merupakan langkah korektif dalam menata ulang peran BUMN di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Kesepakatan krusial ini juga telah disetujui oleh Komisi VI DPR bersama pemerintah dalam rapat tingkat I pada Jumat (26/9). Momen ini menandai titik penting dalam pembahasan RUU BUMN yang telah menjadi sorotan publik. Pembahasan ini menyangkut pengelolaan aset negara bernilai ribuan triliun rupiah.

Setelah undang-undang disahkan di rapat paripurna, Kementerian BUMN akan resmi digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Sementara itu, urusan investasi akan tetap berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Revisi UU BUMN kali ini mencakup 84 pasal perubahan yang komprehensif.

Perubahan Krusial dalam RUU BUMN

Revisi Undang-Undang BUMN menghadirkan 84 pasal perubahan yang signifikan. Perubahan ini meliputi nomenklatur, penguatan kewenangan BPBUMN, serta rancangan struktur yang lebih ramping. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola yang transparan dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Deretan pasal tersebut mengatur isu-isu strategis yang fundamental. Di antaranya adalah pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BPBUMN dengan persetujuan presiden. Selain itu, terdapat larangan rangkap jabatan pejabat negara di direksi dan komisaris sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Revisi ini juga menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan BUMN. Poin penting lainnya adalah kesetaraan gender, yang memastikan perempuan memperoleh ruang setara di level manajerial, direksi, dan komisaris. Aspek perpajakan, penguasaan aset fiskal, hingga mekanisme peralihan kelembagaan juga turut diperinci.

Dengan paket lengkap ini, revisi UU BUMN diproyeksikan sebagai modernisasi tata kelola yang menyentuh dimensi hukum, ekonomi, dan sosial. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan klasik pengelolaan BUMN. Ini termasuk tumpang tindih kewenangan serta lambatnya restrukturisasi yang kerap terjadi.

Pro Kontra dan Tantangan Transformasi

Meskipun penuh optimisme, dinamika pro dan kontra tetap mengemuka terkait Transformasi Kementerian BUMN ini. Pengamat BUMN, Toto Pranoto, menilai perubahan status kementerian menjadi badan berpotensi memperbaiki tata kelola. Menurutnya, struktur baru dapat mengurangi intervensi politik dan memperkuat praktik Good Corporate Governance (GCG).

Dengan fungsi regulator dan operator yang lebih jelas, konflik kepentingan dapat diminimalisir secara efektif. Namun, Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada perubahan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya pembenahan infrastruktur BUMN, penguatan kapasitas manajerial, serta penegakan akuntabilitas.

Jika hal mendasar ini diabaikan, revisi undang-undang hanya akan menjadi perubahan administratif tanpa dampak nyata. Risiko birokrasi baru juga menjadi sorotan serius. Mengganti kementerian dengan badan berpotensi menambah lapisan regulasi jika tidak diiringi reformasi manajemen internal yang komprehensif.

Kekhawatiran lain adalah potensi bias kepentingan politik dalam pengelolaan aset negara bernilai besar. Selain itu, periode transisi kelembagaan juga rawan menimbulkan kekosongan regulasi. DPR dan pemerintah dituntut menyiapkan aturan turunan yang jelas untuk menghindari kebingungan di lapangan dan di masyarakat.

Modernisasi Tata Kelola untuk BUMN Lebih Efisien

Untuk menjawab berbagai keraguan, DPR menawarkan skema dual engine system yang inovatif. Dalam model ini, BPBUMN akan berfungsi sebagai regulator domestik. Sementara itu, Danantara akan berperan sebagai pengelola investasi global. Model ini diharapkan membuat BUMN lebih lincah dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN bukanlah pelemahan. Sebaliknya, ini adalah modernisasi tata kelola yang esensial. "Revisi ini harapan baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan secara limitatif di dalam undang-undang," ucapnya.

Pemerintah menilai pembentukan BPBUMN sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. Agenda ini menekankan efisiensi dan efektivitas lembaga. Penyederhanaan struktur diharapkan memangkas tumpang tindih kewenangan yang selama ini memperlambat keputusan strategis.

Transformasi Kementerian BUMN ini merupakan taruhan besar bagi masa depan ekonomi nasional. Jika revisi UU benar-benar menghadirkan BUMN yang transparan, efisien, dan berdaya saing, Indonesia akan memiliki perusahaan negara yang kuat. Perusahaan ini tidak hanya menyumbang dividen, tetapi juga menjadi wajah bangsa di panggung ekonomi dunia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi