Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berfungsi penuh sebagai ibu kota politik. Hal ini akan terwujud manakala seluruh infrastruktur pendukung tiga lembaga negara telah rampung dibangun dan mendukung operasional kerja masing-masing lembaga.
Tiga lembaga tersebut mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang fasilitasnya krusial untuk operasional pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan Qodari saat ditemui di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, pada Senin (22/9).
Meskipun target operasional penuh IKN sebagai ibu kota politik ditetapkan pada tahun 2028 oleh Presiden Prabowo Subianto, kesiapan infrastruktur menjadi kunci utama. Target ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Advertisement
Advertisement
Kesiapan Infrastruktur Tiga Pilar Negara di IKN
Qodari menyoroti bahwa saat ini hanya Istana Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang telah rampung dibangun. Pembangunan ini merupakan bagian dari infrastruktur eksekutif.
Sementara itu, gedung parlemen untuk legislatif dan gedung lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi belum memasuki tahap pembangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai fungsionalitas IKN sebagai ibu kota politik.
"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya," kata M. Qodari.
Advertisement
Ia menambahkan, "Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tetapi legislatifnya belum ada, nanti ngomongnya sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu." Kesenjangan ini menunjukkan perlunya percepatan pembangunan fasilitas penunjang agar IKN dapat menjalankan perannya secara optimal.
Advertisement
Target Presiden Prabowo dan Anggaran Pembangunan Tahap Dua
Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan IKN beroperasi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Target ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan: "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028."
Dalam rapat bersama sejumlah jajarannya termasuk Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo menyetujui pembangunan tahap kedua IKN. Tahap ini akan berlangsung dari tahun 2025 hingga 2029.
Advertisement
Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tahap kedua ini mencapai Rp48,8 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan infrastruktur dan ekosistem pendukung IKN.
Advertisement
Peran Otorita IKN dalam Pengelolaan dan Pemeliharaan
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pembangunan tahap dua tidak hanya mencakup ekosistem untuk legislatif dan yudikatif. Namun, juga meliputi ekosistem pendukung lainnya serta akses menuju IKN.
Anggaran sebesar Rp48,8 triliun juga dialokasikan untuk pemeliharaan dan pengelolaan prasarana serta sarana yang telah diselesaikan pada tahap awal. Ini menunjukkan komitmen jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan IKN.
Basuki menambahkan, "Itu semua, red. termasuk juga dalam Rp48,8 triliun ini, adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana, dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal."
Advertisement
Fasilitas yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan akan diserahkan kepada OIKN. OIKN akan bertanggung jawab penuh untuk mengelola dan memelihara aset tersebut dengan dana APBN.
Sumber: AntaraNews