Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bachtiar mengungkapkan kekhawatirannya terhadap **Sistem Pilkada** yang berlaku saat ini. Menurutnya, sistem rekrutmen politik yang ada belum mampu secara optimal menciptakan daerah-daerah yang mandiri dan otonom. Pernyataan ini disampaikan dalam agenda rilis Indeks Partisipasi Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta, Sabtu.
Bachtiar menyoroti bahwa sebagian besar daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini menyebabkan inisiatif lokal kurang berkembang dan menghambat kemajuan otonomi daerah. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap sistem rekrutmen politik menjadi sebuah keniscayaan.
Dalam pandangannya, tidak ada satu sistem politik pun yang bersifat permanen dan abadi. Sistem Pilkada langsung yang telah diterapkan sejak tahun 2005 perlu ditinjau ulang berdasarkan kondisi riil daerah saat ini. Perubahan dan perkembangan sistem harus selalu mengikuti tantangan zaman demi mencapai tujuan pembangunan nasional yang lebih baik.
Advertisement
Advertisement
Kemandirian Daerah dan Ketergantungan Dana Transfer
Bachtiar menjelaskan bahwa banyak daerah di Indonesia belum sepenuhnya otonom, melainkan masih sangat mengandalkan dana transfer dari pusat. Ketergantungan ini menjadi salah satu indikator utama bahwa **Sistem Pilkada** belum berhasil mendorong kemandirian fiskal dan inisiatif pembangunan lokal. Akibatnya, potensi daerah untuk berkembang secara mandiri menjadi terhambat.
Fenomena ketergantungan ini bahkan terjadi di Provinsi Jakarta, yang seringkali dianggap sebagai daerah paling mandiri. Menurut Bachtiar, Jakarta pun masih berharap pada alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan kemandirian daerah adalah isu yang kompleks dan merata di berbagai tingkatan wilayah.
Kurangnya inisiatif lokal dan dominasi dana transfer pusat mengindikasikan adanya celah dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah. Padahal, pembangunan nasional sangat bergantung pada kemajuan di setiap daerah, bahkan hingga tingkat terbawah. Oleh karena itu, Kemendagri melihat perlunya perbaikan fundamental.
Advertisement
Advertisement
Evaluasi Sistem Pilkada dan Tantangan Otonomi
Evaluasi terhadap **Sistem Pilkada** langsung yang telah berlangsung sejak 2005 menunjukkan beberapa permasalahan krusial. Bachtiar menyebutkan bahwa sistem ini kerap menimbulkan masalah hukum di daerah, serta belum optimal dalam mengembangkan otonomi daerah. Kondisi ini menjadi dasar kuat untuk mempertimbangkan perubahan sistem.
Menurut Bachtiar, baik sistem Pilkada langsung maupun tidak langsung, atau sistem lainnya, hanyalah pilihan teknis. Esensi terpenting adalah bagaimana sistem tersebut dapat menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki kualifikasi negarawan. Pemimpin yang mampu mempercepat kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan di wilayahnya.
Dunia yang semakin terkoneksi menuntut daerah untuk lebih adaptif dan inovatif. Pembangunan nasional tidak akan berjalan optimal tanpa adanya pembangunan yang kuat dan mandiri di tingkat daerah. Oleh karena itu, perbaikan sistem rekrutmen politik harus selaras dengan kebutuhan zaman dan tantangan global.
Advertisement
Advertisement
Mendorong Revisi UU Pemerintahan Daerah dan Opsi Sistem Asimetris
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada, Kemendagri mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Revisi ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial sebelum membahas lebih lanjut mengenai perubahan **Sistem Pilkada**. Tujuannya adalah memperbaiki fondasi hukum tata kelola daerah.
Bachtiar juga membuka diskusi mengenai opsi sistem Pilkada asimetris sebagai salah satu alternatif. Sistem asimetris ini dapat menjadi model yang patut dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan unik setiap daerah. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi masa depan rekrutmen politik di Indonesia.
Meskipun demikian, Bachtiar menegaskan bahwa gagasan-gagasan ini masih berupa pemikiran awal dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah. "Saya kira ini pikiran-pikiran saja sih, belum menjadi pikiran pemerintah. Kita tunggu saja kalau soal pembahasan itu," pungkasnya. Proses pembahasan dan evaluasi lebih lanjut akan terus dilakukan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews