Hari Kebudayaan Nasional Dikaitkan dengan Ultah Prabowo, PDIP: Beliau Tidak akan Suka

Politikus PDIP Aria Bima meminta penetapan hari Kebudayaan Nasional (HKN) tidak dikaitkan dengan perayaan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Hari Kebudayaan Nasional Dikaitkan dengan Ultah Prabowo, PDIP: Beliau Tidak akan Suka
Presiden Prabowo Subianto) didampingi Perdana Menteri Prancis Francois Bayrou (kiri) tiba untuk menghadiri parade militer tahunan Hari Bastille di Champs-Élysées, Paris, Senin, (14/07/2025). (AFP/ Ludovic Marin)

Politikus PDIP Aria Bima meminta penetapan hari Kebudayaan Nasional (HKN) tidak dikaitkan dengan perayaan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional yang bertepatan dengan ultah Prabowo.

"Jangan disimplifikasi, jangan terlalu dikecilkan, dikerdilkan dengan hal yang terkait dengan persamaan dengan hari lahirnya Pak Prabowo," kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu meyakini Prabowo juga tidak ingin hari kelahirannya dikaitkan dengan Hari Kebudayaan.

"Saya kira Pak Prabowo juga tidak akan suka kalau hari kelahirannya, kemudian dijadikan sebagai satu hal yang monumental seperti hari kebudayaan. Pak Prabowo sadar benar sebagai negarawan, enggak mau lah bicara soal kebudayaan itu kemudian dianalogkan dengan hari kelahirannya," ujarnya.

Selain itu, Bima memuji Fadli dengan menetapkan hari penting tersebut karena menjadi fondasi menguatkan kembali nilai-nilai kebudayaan.

"Ya, hari kebudayaan saya kira itu kita apresiasi bagaimana kita tidak hanya konsentrasi ke persoalan politik, persoalan ekonomi, tapi fondasi kebudayaan ini penting. Di dalamnya ada kesenian," pungkasnya.

Penjelasan Fadli Zon

Sebelumnya, Fadli Zon menjelaskan alasan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," tegas Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

"PP No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," lanjut Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Rekomendasi