Demokrat: Pemisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Memperpanjang Siklus Ketegangan Politik

Demokrat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang memisahkan pemilu nasional dan pilkada di 2029.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Demokrat: Pemisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Memperpanjang Siklus Ketegangan Politik
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana 11 perkara uji formal dan material Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, dengan berbagai pemohon dari kalangan mahasiswa dan advokat. (Planet Merdeka)

Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang memisahkan pemilu nasional dan pilkada di 2029.

Dia menilai, akan banyak tantangan yang akan dihadapi. Salah satunya memperpanjang siklus ketegangan politik.

"Memperpanjang siklus ketegangan politik. Dengan pemilu yang terpisah, suasana kompetisi politik berlangsung lebih panjang," kata Umam melalui keterangan tertulis, Jumat, (27/6).

Kondisi itu dinilai juga berdampak pada stabilitas politik. Termasuk pada stabilitas pemerintahan.

"Yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik dan pemerintahan," ujar Umam.

Selain itu, ketidaksinkronan pelantikan pejabat nasional dan daerah juga bisa menimbulkan masalah. Khususnya koordinasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level.

Umam mengatakan pemisahan pemilu juga membuka ruang evaluasi mendasar terhadap sinkronisasi sistem presidensial dan desentralisasi.

Menurut dia, ketika pusat dan daerah seringkali berjalan tak lagi seirama dalam siklus politik dan kebijakan publik, maka pemisahan pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal ini berpotensi memperdalam garis pemisah koordinatif antara pusat dan daerah.

"Corak sistem federalisme akan jauh lebih kuat, mengingat kepala daerah dan DPRD dipilih dalam satu paket dinamika politik lokal yang sama. Untuk itu, perlu ada kebijakan transisional yang mampu menjamin kohesivitas sistem pemerintahan nasional secara keseluruhan," imbuh Umam.

Putusan MK

Diketahui, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024. Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Rekomendasi