Komisi II DPR RI melakukan evaluasi terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2). Evaluasi tersebut berlandaskan pada aturan perubahan Tata Tertib DPR nomor 1 Tahun 2020.
"Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan contoling check and balance ya, jadi bukan seperti yang dipikirkan wah bahwa akan ada apa gitu ya, enggak, itu check and balance, jadi kita menjalankan fungsi-fungsi evaluasi, check and balance terhadap pengaduan-pengaduan masyakarat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Dede menjelaskan, evaluasi dilakukan lantaran banyak persoalan pemilu tidak diselesaikan secara baik. Sehingga, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan kepada DKPP.
"Jadi seperti kaya kok enggak bisa menyelesaikan semuanya, kan mestinya kalau sudah lama itu sudah enggak perlu lagi dijadikan, harus ada kepastian hukum kapan persidangan atau konflik-konflik itu sengketa-sengketa berakhir, nah ini sampa saat ini ada yang masih dari 2023 dan seterusnya, kita evaluasi saja lah," ujar dia.
Lebih lanjut, Dede mengatakan, tindak lanjut dari evaluasi pimpinan DKPP akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ya tentu ada aturan yang sudah tertuang dalam uu, sudah tertuang dalam peraturan pemerintah, ikuti saja itu," tuturnya.
Advertisement
Perihal evaluasi dilakukan secara tertutup, Dede enggan menjelaskan secara detail. Dia hanya menyebut, jika evaluasi yang dilakukan seputar pemilu.
"Kalau yang rapat bersifat rakyat kita terbuka, karena ini bersifat pilpres, pemilu dan sebagainya kan kita mengevaluasi, kalau nanti kita nanti mau revisi uu pemilu juga kan kita mesti tahu yang perlu dievaluasi apa saja," imbuh Dede.