Hormati Putusan MK, PDIP Tetap Dukung Sistem Pemilu Coblos Partai

PDI Perjuangan masih mendukung sistem proporsional tertutup atau coblos partai yang bisa menghasilkan anggota dewan sesuai kualifikasi. Tetapi, PDIP dengan sikap kenegarawanan menerima putusan MK.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Hormati Putusan MK, PDIP Tetap Dukung Sistem Pemilu Coblos Partai
Hasto Kritiyanto di kantor relawan ganjar. ©2023 Merdeka.com

PDI Perjuangan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos calon legislatif. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan uji materiil dan sistem pemilu proposal terbuka tetap berlaku.

"Maka dari PDIP yang pertama kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang tadi menjadi salah satu konsideran, dari MK dalam mengambil keputusan. Dan kemudian bagaimana kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup, yang kedua-duanya sama-sama mengandung plus minus dalam sistem pemilu," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers secara daring, Kamis (15/6).

Kendati, PDI Perjuangan masih mendukung sistem proporsional tertutup atau coblos partai yang bisa menghasilkan anggota dewan sesuai kualifikasi. Tetapi, PDIP dengan sikap kenegarawanan menerima putusan MK.

"Dalam pandangan PDIP tentu untuk menghasilkan anggota dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup," jelasnya.

"Namun demikian mengingat PDIP ini taat pada konstitusi, setia pada UU, maka keputusan MK tersebut ya dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDIP," sambung Hasto.

Dia menjelaskan, PDIP sejak awal mengusulkan perlu masa transisi selama lima tahun apabila ada perubahan fundamental terhadap sistem pemilu. Karena PDIP tidak ingin ada perubahan sistem pemilu ketika proses pemilunya sudah berjalan.

"Kemudian yang ketiga, sekiranya MK mengambil keputusan yang berbeda, sejak awal PDIP pun mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama 5 tahun. Kita tidak ingin bahwa perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu dilaksanakan pada saat proses pemilu sudah berjalan," ujarnya.

Maka itu juga, dalam proses pencalegan PDIP di Pemilu 2024 menggunakan landasan hukum sistem proporsional terbuka. Putusan MK itu, tidak mengubah proses pencalegan di partai berlambang banteng ini.

"Bahkan, PDIP merupakan salah satu partai yang berdasarkan data-data di KPU, menunjukkan kesiapsiagaannya, dan kemudian kesempurnaannya dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka. Sehingga, ada beberapa partai yang saat ini mengajukan dalam daftar calon itu masih sifatnya sementara, bagi PDIP termasuk DPR, semua sudah mempertimbangkan nomor urut, dari tingkat kabupaten kota, provinsi hingga tingkat nasional," jelas Hasto.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6).

Rekomendasi