Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengemukakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materiil terkait sistem pemilu proporsional terbuka diputuskan ditolak seluruhnya.
Dalam pendapatnya, Arief menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka atau mencoblos caleg perlu dievaluasi setelah empat kali digunakan pemilu sebelumnya. Lantas, Arief mengusulkan perubahan yaitu sistem proporsional terbuka terbatas.
Hanya saja, Arief menekankan agar usulan itu tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai. Sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu 2029.
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," jelas Arief saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
Advertisement
MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Lebih lanjut, Arief menilai seharusnya permohonan pemohon uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dikabulkan sebagian. Karena dianggap beralasan menurut hukum.
"Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6).
Mahkamah Konstitusi menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar.