Pentingnya Partisipasi Publik untuk Mengantisipasi Kecurangan di Pemilu 2024

Waktu kampanye yang singkat dinilai bisa menimbulkan celah kecurangan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pentingnya Partisipasi Publik untuk Mengantisipasi Kecurangan di Pemilu 2024
Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sehingga total keseluruhan masa kampanye hanya berlangsung selama 75 hari.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai waktu kampanye yang telah ditetapkan terlampau sedikit dan bisa menimbulkan celah kecurangan. Pasalnya waktu yang potensial untuk mengenal calon pemimpin di hadapan para pemilih adalah enam bulan.

"Jangan hanya tiga bulan, tetapi kalau bisa enam bulan supaya interaksi antara calon dan pemilih lebih kuat. Itu penting karena untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat kira-kira siapa calon pemimpin yang layak untuk mereka pilih," ujar Adi Prayitno ketika dihubungi, Jumat (19/5)

Memfasilisitasi Calon

Selain waktu enam bulan, Adi juga meminta kepada KPU untuk memfasilitasi setiap calon legislatif maupun kepala daerah agar bisa bersinggungan langsung dengan rakyat secara adil dan beradab. Baik sosialisasi maupun media kampanye.

"KPU harus memfasilitasi seluruh calon yang ada di seluruh Indonesia. Bukan terfokus pada salah satu daerah saja makanya KPU harus memastikan mereka itu memiliki resource, punya SDM (Sumber Daya Manusia) yang bisa memaksimalkan bagaimana ruang kampanye itu dibuka seluas-luasnya supaya terjadi transaksi secara terbuka antara calon dan pemilih," ujar dia.

Di sisi lain, Adi menegaskan bahwa KPU sebagai wadah yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pemilu tidak boleh berpihak ataupun dekat dengan salah satu calon. Serta perlu memegang secara teguh prinsip sebagai penyelenggara.

"KPU sebagai penyelenggara itu tidak boleh Cawe-Cawe (ikut membantu), tidak boleh genit, dan tidak boleh partisan, dekat dengan salah satu calon," ucap Adi.

Peran Publik

Selain KPU, menurut Adi, peran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sangat dibutuhkan dalam mengawasi potensi kecurangan yang terjadi selama proses pesta demokrasi.

Namun bukan hanya sendiri, melainkan juga dengan keterlibatan masyarakat sebagai participatory.

"Di sinilah Bawaslu harus bergandengan dengan masyarakat, aktivis, beserta akademisi untuk membentuk pengawasan participatory sehingga masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan selama Pemilu. Tanpa itu semua potensi kecurangan dengan penyelenggara mungkin saja terjadi," tutup Adi.

Tantangan pada Pemilu 2024

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan irisan tahapan pemilihan umum dan pilkada pada tahun 2024 membuat beban berat petugas penyelenggara pemilu yang berpotensi memengaruhi profesionalitas, kredibilitas, dan integritas pemilu.

"Penyelenggara akan sulit bisa bekerja dengan baik dan maksimal bila bebannya bukan hanya besar, melainkan juga rumit dan kompleks," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (17/4).

Ketika berbicara soal tantangan Pemilu dan Pilkada 2024, Titi mengemukakan, pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun yang sama ini membuat atensi pemilu nasional lebih mendominasi.

Menuju 2024, menurut dia, hampir tidak ada ruang untuk melakukan reformasi sistem politik, sistem kepartaian, dan sistem pemilu. Maka, problem politik dan elektoral Pemilu 2019 potensial akan berulang.

Titi menjelaskan kompleksitas teknis pemilu memengaruhi kualitas dan kemurnian suara pemilih. Masalahnya, tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) mencederai daulat rakyat. Pada Pemilu Anggota DPR RI 2019, misalnya, terdapat 17,5 juta suara tidak sah.

Tantangan lain yang perlu mendapat perhatian pemangku kepentingan pemilu, lanjut Titi, adalah gangguan terhadap hak pilih berupa praktik jual beli suara (vote buying) serta penyebaran misinformasi dan disinformasi yang bisa memengaruhi publik sehingga membuat keputusan yang salah pada pemilu dan pilkada.

Disebutkan pula bahwa pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama memicu pragmatisme partai akibat konsolidasi internal yang tidak optimal.

"Karena ingin mengembalikan ongkos politik pemilu serta akibat soliditas internal yang belum sepenuhnya pulih pasca-pemilu, bisa memicu pragmatisme partai yang berdampak pada tumbuh suburnya praktik mahar politik. Eksesnya dapat berupa meningkatnya tren calon tunggal," kata Titi.

Di lain pihak, kata dia, terdapat pula tantangan terbuka dari elite, seperti serangan terhadap prinsip konstitusionalisme (pembatasan kekuasaan) yang merupakan artikulasi semangat reformasi dan komitmen dalam berdemokrasi. Misalnya, penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan, dan presiden tiga periode.

Selain itu, proses legislasi yang meninggalkan publik atau tanpa partisipasi publik yang bermakna. Titi lantas menyebut sejumlah undang-undang, seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Mahkamah Konstitusi, UU Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Tantangan lain yang berasal dari elite politik adalah terjadi pemusatan kekuasaan dengan kontrol yang lemah dari kekuatan penyeimbang sebagai konsekuensi ambang batas pencalonan presiden dan politik akomodatif Presiden. Misalnya, pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas dan UU Cipta Kerja.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra

Rekomendasi