Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait gugatan Partai Prima diduga kuat adanya dorongan untuk penundaan Pemilu 2024. Dia menilai, gugatan dilayangkan Partai Prima tidak seharusnya diadili di Pengadilan Negeri.
"Putusan Bawaslu ini tidak konsisten dan ini tentu bisa dibaca dan bertaut erat adanya dorongan yang kuat untuk dilakukannya berdasarkan tentu keputusan politik apa yang disebut dengan penundaan pemilu," kata Arif dalam rapat kerja dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (3/4).
"Kalau sebagai orang politik pasti saya mengaitkan itu, ini barang yang jelas sesuatu yang seharusnya tidak bisa ditangani sebagai sengketa proses pemilu khususnya administrasi pemilu kenapa harus diadili di PN," sambung Arif.
Berita terbaru Pemilu di Liputan6.com
Advertisement
Menurut dia, putusan Bawaslu yang dibacakan pada 20 Maret 2033, menyatakan memerintahkan KPU untuk memverifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima, tidak perlu ditindaklanjuti. Sebab, asal muasal gugatan yang dilayangkan Partai Prima tidak beralasan sah secara hukum.
"Karena itu hemat saya putusan Bawaslu yang memerintahkan kepada KPU dengan sekian perintah hemat saya tidak bisa dijalankan wong dari asal muasal yang tidak beralasan sah secara hukum," ujar dia.
Lebih lanjut, dia meminta agar kesimpulan dari hasil rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP secara tegas dapat menjaga tertib jadwal dan tahapan pemilu.
"Saya mohon dalam rumusan kesimpulan kita pastikan satu menjaga tertib jadwal dan tahapan itu berjalan. Kedua soal kepastian hukum, kemudian menyangkut pemilu yang harus dilaksanakan secara tertib maka menurut hemat saya kita bisa menolak apa yang telah diputuskan bawaslu kepada KPU," imbuh Arif.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com