Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai politik peserta pemilu 2024. Agenda lainnya yaitu pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024. Di tengah tahapan pemilu 2024, KPU diterpa isu tak sedap.
Partai Ummat sebagai salah satu calon peserta pemilu menduga adanya kecurangan manipulasi hasil verifikasi faktual yang menyebabkan partainya dipastikan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Bahkan, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengaku mendapat informasi terpercaya bahwa KPU tidak akan meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Amien pun mengklaim terkait dugaan kecurangan KPU yang disinyalir melakukan manipulasi demi meloloskan partai-partai tertentu patut diduga disetir oleh partai besar.
Tak hanya itu, KPU RI juga disomasi oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien yang dirahasiakan identitasnya terkait dugaan rekayasa hasil verifikasi yang dia ketahui dari beberapa KPU daerah, pada Selasa (13/12).
Dalam laporan yang dilayangkan kepada KPU RI ini diantaranya beberapa modus kecurangan dalam verifikasi faktual. Beberapa daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Lalu bagaimana sebenarnya proses dan alur suatu partai politik mendaftar hingga ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024?
Advertisement
Sebagai informasi, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI sejak 1 Agustus 2022. Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.
Sembilan partai parlemen itu diantaranya, PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara, sembilan partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Setelah administrasi lengkap, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi.
Nantinya, KPU menyampaikan dokumen hasil Verifikasi Administrasi melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Faktual kepada, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Verifikasi Faktual dilakukan terhadap, kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.
Dalam proses verfikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama, atau mendatangani alamat pendukung untuk membuktikan kebenaran.
Ketentuan terkait jumlah parpol yang dilakukan verfak hanya sejumlah 9 parpol saja didasarkan pada adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana tahun 2020, MK melahirkan putusan tentang verifikasi partai politik peserta pemilu.
Putusan dimaksud adalah putusan nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.
Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
KPU melakukan tahap verifikasi faktual tentang kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 15 Oktober dan berakhir pada 4 November 2022.
Selain itu, KPU memberikan waktu untuk perbaikan kepada parpol yang tak lolos verifimasi faktual pada 10 November dan berakhir pada 23 November 2022.
Kemudian, KPU akan kembali memverifikasi faktual hasil perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.
Advertisement
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, jika pihaknya selalu memberi intruksi kepada seluruh KPU Daerah agar melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selama yang saya tau ya, yang saya lakukan selama ini ketika memberikan arahan, memberikan instruksi kepada temen-teman KPU provinsi kab/kota yang pertama yaitu melakukan verifikasi faktual sesuai aturan, sesuai dengan standdar operating procedure (SOP)," kata Hasyim, saat diwawancarai di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12).
Dia pun menjelaskan, sebagai kembaga pelayanan pihaknya telah memenuhi semua kebutuhan baik untuk pemilih maupun untuk partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024 nantinya.
Sehingga, dugaan kecurangan manipulasi data hasil verifikasi faktual tidak mungkin terjadi.
"Kami sampaikan juga kepada KPU kab/kota bahwa sebisa mungkin asas perlakuan setara KPU kepada parpol diterapkan sehingga tidak ada pilih kasih, menguntungkan atau rugikan partai tertentu. Ini juga supaya tidak ada perlakuan yang diskriminatif atau dianggap untungkan parpol tertentu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia pun menjelaskan, jika proses verifikasi faktual dilakukan dengan berbagai metode. Mulai dari mendatangi langsung para kader partai untuk dilihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga menggunakan metode video call.
Hal itu dilakukan, guna mempermudah proses verifikasi faktual. Sehingga, dia pun kembali menegaskan jika pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Soal metodenya kan emamng banyak yang kita gunakan, pertama menemui anggota sesuai dengan alamat KTP, kalau tidak bisa ditemui maka bisa dikumpulkan, difasilitasi, dikumpulkan berhubungan, berkoordinasi dengan pengurus partai atau LO partai tersebut. Kemudian, verifikasi bisa jadi tidak ketemu orang-orang anggota partai itu di jam kerja, sehingga dimungkinkan menggunakan misalkan video call," jelasnya.
"Kalau tidak memungkinkan lagi, diperbolehkan misalkan video recorder ya, misalkan saya nama Hasyim sambil menunjukan KTA dan KTP, saya anggota partai apa, ini bukti KTP nya, ini bukti KTA nya. Kalau KTA dalam rangka mencocokan NIK ya walaupun sesuhgguhnya analisis anggota parpol melalui sipol kan sudah dikerjakan juga oleh KPU, dimaksudkan itu kesuaian NIK didalam KTP dengan KTA," imbuhnya.