Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, penangkapan terhadap anggota Fraksi NasDem DPR RI Hasan Aminuddin di luar dugaan. Ali mengatakan, Hasan merupakan orang yang baik.
"Mendengarkan berita tersebut tentunya membuat kita semua terkaget-kaget. Semua merasa prihatin, karena itu di luar dugaan daripada kami fungsionaris dan pimpinan partai NasDem maupun di Fraksi Partai NasDem," ujar Ali saat konferensi pers di ruang Fraksi NasDem DPR RI, Senin (30/8).
Ketua Fraksi NasDem ini bilang, Hasan merupakan pribadi yang sangat baik. Kata Ali, ia juga selalu mengingatkan untuk melaksanakan amanat sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya.
"Karena di mata kami, di mata saya, sebagai ketua fraksi sebagai Waketum, Pak Hasan Aminudin adalah pribadi yang sangat baik. Beliau adalah sebagai salah satu orang yang kami tuakan dan kami saling menasihati, saling mengingatkan, untuk kemudian kita melaksanakan amanat ini sebaik-baiknya," ujar Ali.
Saat ini, Hasan belum diberhentikan NasDem hingga statusnya resmi diumumkan oleh KPK. Namun, Ali menegaskan, NasDem memberlakukan kebijakan siapapun yang terjerat operasi tangkap tangan akan dinyatakan mengundurkan diri saat status tersangka diumumkan.
"Jadi SOP kita di Partai NasDem ketika ada pejabat publik yang terjadi OTT ketika dinyatakan sebagai tersangka dia otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari partai," ujar Ali.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur. Sejumlah pihak ditangkap oleh KPK.
"Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8).
Menurut informasi yang dihimpun, pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.
Selanjutnya dua orang ajudan, lima camat dan satu Pelaksana Jabatan Kepala Desa.
Dia belum mengungkap secara terperinci soal OTT tersebut. Menurut dia, pihaknya bakal segera merilis soal hasil OTT itu.
"Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.