Kubu Tommy: Putusan PTUN Mengembalikan Partai Berkarya kepada yang Berhak

Priyo mempersilakan kubu Muchdi PR mengajukan banding atas amar putusan tersebut. "Monggo, silakan saja, kalau Pak Muchdi akan banding," katanya.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Kubu Tommy: Putusan PTUN Mengembalikan Partai Berkarya kepada yang Berhak
Tommy Soeharto dan Muchdi PR. ©2020 Merdeka.com

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan mereka. Dia mengatakan, putusan ini mengembalikan partai Berkarya kepada yang berhak.

"Kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis hakim PTUN telah 'mengabulkan untuk seluruhnya' pada persidangan kemarin sore. Semua kita bersyukur atas amar putusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," kata Priyo dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Lebih lanjut, Priyo yakin Menkumham Yasonna Laoly akan melihat putusan tersebut dengan adil. "Kami meyakini, Menkumham Dr Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar putusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom, dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," kata dia.

Pihaknya pun tidak ada masalah jika kubu Muchdi akan mengajukan banding atas amar putusan tersebut.

"Monggo, silakan saja, kalau Pak Muchdi akan banding," kata Priyo.

Dia menambahkan, Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto berpesan momentum ini sebagai waktunya untuk rekonsiliasi partai. "Ketua Umum Mas Tommy Soeharto berpesan kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," pungkas Priyo.

Rekomendasi