Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) ikut dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, mereka harus megedepankan etika dan mematuhi aturan yang berlaku.
Emil mengaku menghormati hak atau ambisi politik dari semua warga, termasuk para ASN yang ingin maju sebagai kepala daerah. Namun, mereka tetap harus mengetahui mekanisme yang tertuang dalam aturan dan etika tempat mereka bertugas.
Etika yang dimaksud adalah menghargai tugasnya sebagai ASN. Misalnya, tidak menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan jam kerjanya sebagai ASN saat melakukan penjajakan politik.
"Jangan menggunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dalam sisi politik dan jangan (penjajakan politik) di jam kerja. Jadi kalau ada sekda (sekretaris daerah) atau kepala dinas punya ambisi itu haknya, silakan," ujarnya .
Selain itu, ASN yang memutuskan dan resmi mendaftar sebagai calon kepala daerah harus berani pula dengan risiko. Salah satunya mengundurkan diri serta melepas statusnya sebagai ASN.
Advertisement
Berdasarkan pengalamannya saat mengikuti Pilgub, dia melepas status ASN sebagai dosen di Institut Teknologi Bandung. "Jadi, ikuti undang-undangnya. Saya keluar, mundur (sebagai ASN)," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada delapan daerah di Jabar yang menyelenggarakan Pilkada. Daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok.