Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kasus tiga ibu-ibu di Karawang penyebar kampanye hitam ke Joko Widodo bukan ranah hukum pidana Pemilu. Menurutnya, aksi kampanye ibu-ibu itu masuk kategori pidana umum karena mereka bukan bagian timses salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Karena itu di ruang publik. Jadi begini 3 emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena mereka bukan caleg, bukan paslon, dia juga bukan tim pemenangan paslon mana pun. Oleh sebab itu urusan polisi," kata Mahfud saat menyambangi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (27/2).
Menurut pakar hukum tata negara ini, perbuatan tiga perempuan tersebut telah banyak merugikan masyarakat umum. Lewat informasi sumir disebarkan mereka, banyak masyarakat tertipu akan informasi Pemilu.
"Masyarakat percaya kepada berita-berita hoaks itu. Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, masih percaya bahwa Pemilu ini main-main," jelas Mahfud.
Karenanya, Mahfud menilai langkah polisi dengan menaikkan status mereka sebagai tersangka sudah tepat. Kini saatnya adalah bagaimana membuktikan langkah polisi tersebut tidak keliru.
"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan karena itu (sudah) banyak sekali terjadi," tandas Mahfud.
Saat ini, tiga perempuan berinisial ES, IP dan CW ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana ITE dalam penyebaran video kampanye hitam yang menyudutkan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Lewat video beredar, tiga perempuan ini menyebarkan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat. Mereka dari pintu ke pintu memberitahukan berita tak masuk akal dengan menyebut Jokowi akan melarang azan serta membolehkan pernikahan sesama jenis.
Akibatnya, polisi menjerat mereka lewat Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: M Radityo
Sumber : Liputan6.com